News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revaldo Terjerat Narkoba

Polisi Ungkap Relaps Membuat Revaldo Pakai Narkoba Lagi

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktor Revaldo kembali ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi mengungkap, sebelum ditangkap aktor berusia 40 tahun itu menggunakan narkoba 4 kali dalam seminggu, sejak tahun 2022.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pesinetron 2000an Revaldo Fifaldi Surya Permana alias Revaldo tertangkap kasus narkoba untuk ketiga kalinya.

Polisi mengungkap, sebelum ditangkap aktor berusia 40 tahun itu menggunakan narkoba 4 kali dalam seminggu, sejak tahun 2022.

Baca juga: Pengakuan Revaldo, Sejak Bebas Penjara 2015 Silam Kembali Konsumsi Sabu dan Ganja Setahun Terakhir 

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa dua jenis narkotika yaitu sabu dan ganja saat menciduknya.

"1 minggu 4 kali (memakai) semenjak 2022," ujar Wakil Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander di Jakarta dikutip Jumat (13/1/2023).

Disampaikan Donny, adapun alasan yang bersangkutan menggunakan kembali barang haram tersebut adalah relaps atau keinginan dalam diri untuk melakukan lagi.

Revaldo menggunakan narkotika kembali jenis sabu dan ganja setelah bebas atau sekitar 1 tahun terakhir.

Baca juga: Revaldo Ditangkap Lagi, Polisi Akan Selidiki Indikasi Jaringan Narkoba di Kalangan Artis

"Keterangan Revaldo bahwa dia mulai menggunakan narkotika jenis shabu dan ganja setelah bebas sekitar 1 tahun terakhir (2022)," ujar dia

"Alasannya karena permasalahan dari dalam dirinya sendiri mengalami relaps, keinginan untuk melakukan lagi," sambung Donny.

Pemain sinetron era tahun 2000-Fifaldi Surya Permana alias Revaldo kembali ditangkap polisi. Ini rekam jejaknya 3 kali terjerat narkoba. (kolase/dok Tribunnews.com)

Revaldo ditangkap terkait narkoba di Jakarta, pada Selasa (10/1/2023).

Penangkapan tersebut bukan kali pertama, Revaldo pernah terjerat kasus serupa yakni kepemilikan sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan 5 pil ekstasi pada tahun 2006.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Bebas pada September tahun 2007, tak lama berselang kembali diamankan polisi pada tahun 2010.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini