News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Venna Melinda Korban KDRT

Kuasa Hukum Ferry Irawan Tanggapi Kabar yang Menyebut Ekspresi Kliennya Hanya Akting

Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Ferry Irawan tanggapi kabar yang menyebut ekspresi kliennya dianggap hanya sebatas akting.

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Ferry Irawan tanggapi kabar yang menyebut ekspresi kliennya dianggap hanya sebatas akting.

Jeffry Simatupang menyebut  Ferry Irawan sedang mengalami persoalan hukum yang memungkinkan adanya tekanan-tekanan tersendiri dalam hidupnya.

Sebelumnya Ferry Irawan dilaporkan oleh Venna Melinda atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Minggu, (8/1/2023).

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa, (17/1/2023), Jeffry Simatupang membeberkannya.

Jeffry Simatupang mengatakan bahwa saat ini Ferry Irawan juga sedang mengalami persoalan rumah tangga.

Sehingga ia menilai tidak tepat jika ekspresi Ferry Irawan dinilai hanya sebatas akting.

"Kurang tepat lah. Setiap orang mengalami persoalan hukum pasti ada tekanan-tekanan tersendiri ya."

"Apalagi ini persoalan rumah tangga."

"Tentu Pak Ferry juga banyak tekanan dan pikiran dalam dirinya."

Baca juga: Hotman Paris Sebut Venna Melinda Frustrasi Tiap Bulan Bayar Utang Ferry Irawan

"Jadi sekali lagi kalau dikatakan itu akting atau pura-pura itu saya rasa tidak tepat, tidak benar gitu lho," ucap Jeffry Simatupang.

Jeffry Simatupang sempat menjelaskan alasan Ferry Irawan ditahan, padahal hanya berjarak beberapa hari dari pelaporan Venna Melinda.

Hal tersebut mengacu pada pasal 24 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana.

"Sesuai dengan pasal 24 ayat 1 kitab undang undang hukum pidana, seseorang yang diancam dengan hukuman lima tahun itu dapat ditahan."

"Itu merupakan syarat objektif, karena saat ini Pak Ferry dikenakan pasal 44 ayat 1 dengan ancaman lima tahun maka memenuhi syarat objektif," terang Jeffry Simatupang.

Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan tanggapi kabar yang menyebut ekspresi kliennya dianggap hanya sebatas akting.

Baca juga: Ferry Irawan Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan, Minta Damai dengan Venna Melinda

Kendati demikian, Jeffry Simatupang menjaminkan kepada pihak kepolisian bahwa Ferry Irawan tidak akan melarikan diri.

"Di sisi yang lain ada syarat subjektif, bahwa tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti, yang kedua tersangka tidak akan melarikan diri."

"Tentu itu yang akan kami jamin pada pihak kepolisian."

"Bahwa pak Ferry tidak akan melarikan diri dan yang kedua pak Ferry juga tidak akan menghilangkan barang bukti," imbuh Jeffry Simatupang.

Jeffry Simatupang mengatakan bahwa Ferry Irawan akan mengikuti proses hukum dengan sebaik-baiknya.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Ferry Irawan pada kuasa hukumnya.

Baca juga: Alasan Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan, Anggap Dirinya Kooperatif hingga Riwayat Penyakit

"Sejak awal pak Ferry sudah menyatakan bahwa dia akan mengikuti proses hukum dengan sebaik-baiknya."

"Akan kooperatif," kata Jeffry Simatupang.

Hal tersebut yang mendasari pihak Ferry Irawan mengajukan penangguhan penahanan.

"Itu lah alasan kami mengajukan penangguhan penahanan gitu lho."

"Itu kewenangan kepolisian, kami menggunakan alasan subjektif bahwa pak Ferry akan kooperatif."

"Bahwa pak Ferry tidak akan menghilangkan barang bukti, karena seluruh barang bukti saat ini kan sudah ada di kepolisian," papar Jeffry Simatupang.

Jeffry Simatupang mengatakan bahwa, Ferry Irawan memenuhi syarat subjektif untuk ditangguhkan penahannanya.

Baca juga: Alasan Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan, Anggap Dirinya Kooperatif hingga Riwayat Penyakit

"Saya rasa Pak Ferry memenuhi syarat subjektif untuk penanguhan penahanannya," ucap Jeffry Simatupang.

Jeffry Simatupang menjelaskan bahwa kliennya bisa ditahan selama 20 hari dalam penahanan pertama.

Namun, hal tersebut bisa batal jika Polda Jawa Timur mengabulkan permohonan penahanan yang diajukan oleh Ferry Irawan.

"Mengacu pada kitab undang-undnag hukum acara pidana, kepolisian memiliki kewenangan untuk menahan pertama kali itu 20 hari."

"Kecuali pihak Polda Jawa Timur mengabulkan permohonan penahanan yang sudah kami ajukan," jelas Jeffry Simatupang.

Baca juga: Alasan Venna Melinda Tak Luluh dengan Surat Cinta Ferry Irawan, Malah Makin Ingin Bercerai

Disinggung soal surat cinta Ferry Irawan untuk Venna Melinda.

Jeffry Simatupang mengatakan bahwa surat tersebut ditulis oleh Ferry Irawan dari lubuk hatinya yang paling dalam.

"Suratnya itu tentu dari lubuk hatinya pak Ferry yang paling dalam."

"Itu lah isi hatinya Pak Ferry yang diungkapkan melalui surat, kemudian dibacakan di depan teman-teman media," tutup Jeffry Simatupang.

(Tribunnews.com/Gabriella Gunatyas)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini