Dimana Mendina Zein mengancam ingin mengebom keddiaman Uci Flowdea.
"Jawaban dia malah bikin saya khawatir dan geram dengan mengancam rumah saya ingin di bom," ungkap Uci Flowdea.
"Karena saya anggap mereka siap dengan resikonya tidak melakukan dua permintaan saya, jadi yaudah dilaporkan ke polisi," lanjut Uci Flowdea.
Diberitakan sebelumnya, Medina Zein divonis enam bulan pidana penjara atas kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Uci Flowdea.
Dimana Uci Flowdea merasa terancam dengan pernyataan Medina Zein dengan menyebut kediamannya akan di bom.
Kejadian tersebut membuat Uci Flowdea khawatir dan ketakutan.
Untuk kasus dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea, Medina Zein didakwa dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.