Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uci Flowdea menanggapi tambahan hukuman yang dijerat oleh Medina Zein buntut kasus pengancaman.
Sebelumnya, Medina Zein divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi selama 6 bulan penjara.
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Medina Zein menjadi sembilan bulan kurungan penjara dengan denda Rp 100 juta.
Hal tersebut menyusul MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi.
Menurut Uci Flowdea, vonis tersebut sudah setimpal dengan keadilan yang selama ini dicari oleh pelantun lagu Berjalan Bersamamu itu.
Baca juga: Tanggapi Hukuman Medina Zein Ditambah, Uci Flowdea: Hukum Itu Masih Adil
"Jujur vonis ini keadilan buat saya. Saya merasa hukum masih adil dan berpihak kepada saya," kata Uci Flowdea saat jumpa pers di kawasan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/1/2023).
Uci flowdea mengaku puas atas putusan MA yang telah menambah hukuman penjara istri Lukman Azhari tersebut.
"Ya akhirnya jaksa ajukan kasasi, dengan hasil penjara sembilan bulan dan denda Rp 100 juta. Kalau tidak mampu bayar, tambah kurungan penjara dua bulan," ucapnya.
"Kenapa saya minta banding dan kasasi, karena saya kurang puas sama putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," sambungnya.
Namun jauh sebelum kasus ini berlanjut, Uci Flowdea memang telah melakukan upaya damai kepada Medina Zein.
Upaya damai tersebut dimina oleh Uci Flowdea agar Medina Zein mengembalikan uangnya senilai Rp 1,3 miliar atas jual beli tas brended dan membersihkan naman baiknya melalui jumpa pers.
"Cuma tidak dilakukan dan tak ada itikad baik ke saya," ungkapnya.
Kendati begitu, tanggapan Medina Zein kala itu pun membuat Uci Flowdea khawatir, sebab Medina Zein justru malah memberikan ancaman kepada dirinya.
Dimana Mendina Zein mengancam ingin mengebom keddiaman Uci Flowdea.
"Jawaban dia malah bikin saya khawatir dan geram dengan mengancam rumah saya ingin di bom," ungkap Uci Flowdea.
"Karena saya anggap mereka siap dengan resikonya tidak melakukan dua permintaan saya, jadi yaudah dilaporkan ke polisi," lanjut Uci Flowdea.
Diberitakan sebelumnya, Medina Zein divonis enam bulan pidana penjara atas kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Uci Flowdea.
Dimana Uci Flowdea merasa terancam dengan pernyataan Medina Zein dengan menyebut kediamannya akan di bom.
Kejadian tersebut membuat Uci Flowdea khawatir dan ketakutan.
Untuk kasus dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea, Medina Zein didakwa dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.