Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Tamara Bleszynski buka suara soal gugatan perdata dari Ryszard Bleszynski kakak sang artis.
Kuasa hukum Tamara Bleszynski , Djohansyah dari kantor Djohansyah dan partners sengaja mendatangi PN Jakarta Selatan untuk menanyakan hal itu.
Baca juga: Tamara Bleszynski Tak Akan Kabur Usai Terseret Kasus Dugaan Wanprestasi, Tulis Pesan untuk Kakak
Kedatangan Kuasa Hukum Tamara Bleszynski merasa belum dapat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal
"Ya kami datang ke pengadilan hari ini untuk mengecek karena udah rame di berita (gugatan) tapi undangan pemberitahuan atau rilisnya belum datang ke tempat klien kami ketempatnya Tamara," tutur Djohansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Lebih lanjut lagi Djohansyah merasa aneh karena Ryszard yang merupakan kakak tertua Tamara, justru menggugat adiknya karena urusan biaya pengobatan ayah mereka.
"Cuman yang kita lihat bahwa penggugat ini Ryszard Bleszynski kalau kita lihat dari jejak digitalnya bahwa Ryszard Bleszynski ini adalah pengusaha kaya raya," tutur Djohansyah.
Baca juga: Tamara Bleszynski Digugat atas Dugaan Wanprestasi, Teuku Rassya Beri Komentar
"Dia ini abang paling tua yang masih hidup saat ini yang menggugat adik kecilnya, adik bungsunya yang jualan es teh dan warung nasi di Bali sana," tegasnya.
Djohansyah menjelaskan bahwa yang dipermasalahkan pihak Ryszard Bleszynski adalah pernyataan Tamara untuk membagi dua biaya pengobatan sang ayah.
Pernyataan yang keluar di tahun 2001 itu digugat oleh Ryszard karena Tamara dianggap tak sesuai dengan ucapannya.
"Jadi yang digugat adalah surat pernyataan tahun 2001, itu surat pernyataan, sekali lagi surat pernyataan ya tahun 2001 bukan surat perjanjian, bukan surat kesepakatan," terang Djohansyah.
"Pernyataannya itu kalau tidak salah, uang biaya rumah sakit bapaknya untuk dibagi dua," lanjutnya.
Sekedar informasi, Tamara Bleszynski digugat oleh Ryszard Bleszynski secara perdata dengan tuntutan ganti rugi Rp 34 miliar.
Gugatan tersebut berkaitan dengan urusan pengobatan dari ayahanda mereka yang sudah meninggal dunia.