Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai digugat secara perdata oleh Ryszard Bleszynski, Tamara Bleszynski siap menjalani mediasi dengan saudaranya itu.
Djohansyah yang merupakan kuasa hukum Tamara, memastikan bahwa kliennya itu hadiri mediasi.
Meski belum ada undangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djohansyah mengatakan bahwa kliennya siap bertemu dengan penggugat.
Baca juga: Sosok Ryszard Bleszynski, Disebut Saudara Tamara Bleszynski dan Minta Ganti Rugi Obat Mendiang Ayah
"Tamara akan hadir dan tanggal 8 ini kami akan hadir," ujar Djohansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
"Meskipun kami belum diundang secara resmi tapi kami adalah warga negara yang baik," bebernya.
Djohansyah mengharapkan kehadiran dari Ryszard sebagai pihak penggugat kliennya itu untuk hadir dalam mediasi.
Meski kehadirannya bisa diwakilkan oleh kuasa hukum, Djohansyah berharap ada kehadiran dari kakak tertua Tamara Bleszynski itu.
"Dia bisa saja diwakilkan kuasa hukum tapi pada saat mediasi diatur sebaiknya para prinsipal harus hadir," ujar Djohansyah.
Baca juga: Digugat Miliaran karena Wanprestasi, Tamara Bleszynski Singgung Warisan, Konflik Keluarga Terkuak
Sekadar informasi, Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski terkait biaya pengobatan mendiang ayahanda mereka.
Gugatan didasarkan pada pernyataan Tamara di tahun 2001 bahwa ia akan ikut membayar separuh dari biaya pengobatan sang ayah.
Pemicu Tamara digugat
Kuasa hukum Ryszard, Susanti Agustina, menjelaskan bahwa latar belakang gugatan ini adalah Tamara diduga melanggar kesepakatan dengan kliennya.
Pada 26 Desember 2001, kata Susanti, Tamara sepakat dengan Ryszard untuk pembayaran pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat.
"Untuk pengobatan almarhum ayah mereka, Pak Bleszinsky, sebesar kurang lebih 103.000 dolar AS yang akan ditanggung, dibagi dua oleh Tamara dan penggugat," ungkap Susanti saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (26/1/2023).
"Sampai saat ini, 21 tahun (kemudian), tidak pernah dibayar," kata Susanti melanjutkan.
Isi gugatan
Isi gugatan Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dalam petitumnya, Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.
Dia juga meminta majelis hakim menghukum Tamara untuk membayar kerugian senilai Rp 4.022.335.099.
Angka Rp 4.022.335.099 itu berdasarkan kerugian sebesar 50 persen dari 103.051,83 dollar AS, yakni 51.525,92 dollar AS, yang mana Tamara diduga belum membayar kepada Ryszard sampai gugatan wanprestasi ini diajukan.
Sementara, dalam petitum Ryszard, kerugian 51.525,92 dollar AS ini jika diinvestasikan dalam bentuk deposito akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099.
Ryszard dalam petitumnya juga meminta majelis hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tamara Bleszynski.
Akta tersebut adalah PT. Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Baca juga: Kronologi Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandungnya Senilai Rp 34 Miliar