News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Venna Melinda Korban KDRT

Gugatan Cerai Ferry Irawan pada Venna Melinda Belum Terdaftar, Ada Syarat yang Belum Dilengkapi

Penulis: Dian Hastuti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perkara gugatan cerai talak yang diajukan Ferry Irawan disebut belum terdaftar secara resmi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWS.COM - Perkara dalam rumah tangga selebriti Venna Melinda dengan Ferry Irawan masih terus berlanjut.

Ferry Irawan melalui kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga telah mengajukan gugatan cerai pada Venna Melinda pada Selasa (7/2/2023) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Pendaftaran gugatan cerai itu dilakukan dengan sistem ecourt.

Seakan mempertegas keputusan untuk bercerai, kuasa hukum Ferry Irawan pun mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Kedatangannya itu guna memastikan kembali berkas yang telah ia daftarkan.

"Kita memastikan lagi melangkah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan ini guna mengajukan gugatan," ungkap Sunan Kalijaga, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Kamis (9/2/2023).

Sunan menyebut Ferry Irawan sudah mantap berpisah dengan Venna Melinda.

Baca juga: Ini Harapan Ivan Fadilla untuk Persoalan di Rumah Tangga Venna Melinda dengan Ferry Irawan

"Di mana Mas Ferry Irawan sudah mantap cerai yang Mas Ferry sebagai penggugat dan tergugatnya Mbak Venna," ujarnya.

Menurutnya Ferry Irawan sudah kecewa dengan Venna Melinda lantaran pihaknya memunculkan pernyataan yang tidak sepenuhnya benar.

"Ya sudah pasti (mengajukan gugatan), Mas Ferry sangat-sangat kecewa ya dengan adanya statement yang tidak semuanya betul," jelasnya.

Sunan menambahkan pernyataan dari pihak Venna cenderung membangun opini buruk terhadap Ferry Irawan.

"Cenderung bertendensi membangun opini publik yang negatif terhadap dirinya," ungkapnya.

Meski yakin mengajukan gugatan cerai talak pada Venna Melinda, ternyata upaya itu tampaknya mendapati kendala.

Dari sumber yang sama, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah menyebut perkara tersebut baru terdaftar melalui ecourt saja.

Hingga nomor untuk perkara gugatan cerai talak dari Ferry Irawan belum ada.

 Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah menyebut perkara tersebut baru terdaftar melalui ecourt saja.

"Sampai detik ini nomor untuk perkara tersebut belum (ada), ada sih memang, (tapi) secara ecourt," kata Taslimah kanal YouTube Cumicumi, Kamis (9/2/2023).

Bahkan ada beberapa berkas persyaratan yang masih belum dipenuhi oleh pihak kuasa hukum Ferry Irawan.

Hal itu menyebabkan gugatan cerai tersebut akhirnya harus dinyatakan belum resmi terdaftar.

"Namun karena ada syarat-syarat yang belum dipenuhi oleh kuasa hukumnya, sehingga perkara tersebut belum bisa terdaftar," ungkapnya.

Taslimah mengungkapkan ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan perkara secara e-court.

"Jadi kan ada syarat-syaratnya kalau secara electronic court itu, surat kuasanya harus di-upload, identitas kuasa hukumnya juga harus dilengkapi," bebernya.

Baca juga: Athalla Naufal Lega Tahu Ferry Irawan Lebih Dulu Gugat Cerai Venna Melinda: Penting Ending-nya Pisah

Taslimah menambahkan kuasa hukum Ferry Irawan belum melengkapi persyaratan.

"Karena Kuasa hukumnya belum melengkapi persyaratan sebagai kuasa hukum sehingga perkara tersebut belum didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Jakarta Selatan."

"Jadi belum ada nomornya," terangnya.

Taslimah kembali menegaskan perkaran gugatan cerai yang diajukan Ferry Irawan baru terdaftar secara ecourt belum memiliki nomor.

"Sudah masuk mendaftar secara ecourt, cuman belum bernomor," pungkasnya.

(Tribunnews.com/dian)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini