News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Venna Melinda Korban KDRT

Berpeluang Bebas Asal Penuhi Syarat dari Venna Melinda, Tapi Ferry Irawan Menolak, Ini Alasannya

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Venna Melinda (kiri) dan Ferry Irawan (kanan) - Venna Melinda berharap kasus KDRT Ferry Irawan segera memasuki tahap persidangan.

TRIBUNNEWS.COM - Ferry Irawan rupanya punya kesempatan untuk bebas dari tahanan Polda Jatim.

Kesempatan itu terbuka saat Venna Melinda datang menemuinya di tahanan.

Saat bertemu, Venna mengatakan kepada Ferry bahwa ia bersedia mencabut laporan dengan satu syarat, yakni agar sang suami mengakui perbuatannya di hadapan media.

“Katanya kalau diakui di depan media nanti bisa dipertimbangkan untuk dicabut (laporannya),” kata Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry, saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/3/2023).

Namun, Ferry menolak memenuhi syarat tersebut karena merasa tidak melakukan yang dituduhkan.

Ia kukuh memilih menjalani proses hukum.

Baca juga: Venna Melinda Sendirian Temui Ferry Irawan, Hariati Beri Sindirian: Katanya Sakit Tulang Rusuk

“‘Apa yang perlu saya akui? Sejak awal saya tidak melakukan.' Itu yang disampaikan Pak Ferry,” lanjut Jeffry.

Menurut Jeffry, kliennya siap menghadapi segala proses hukum.

“Dia meminta keadilan untuk dirinya, kalau dia enggak melakukan ya jangan dituduh untuk melakukan. Nanti dibuktikan di pengadilan aja,” tutur Jeffry.

Namun, Jeffry berharap agar penyidik menerapkan pasal yang tepat untuk kliennya. Di Polres Kediri Kota, Ferry Irawan dilaporkan dengan Pasal 44 Ayat 4. Sementara di Polda Jawa Timur, Ferry justru disangkakan dengan Pasal 44 Ayat 1.

“Sesuaikan dong dengan pasalnya. Itu kan masih bisa kita lihat. Kalau syarat itu terpenuhi, masuknya ke Pasal 44 ayat 4 dong. Pak Ferry cuma meminta keadilan. Proses hukum tetap berjalan tidak apa-apa. Tapi penerapan pasalnya jangan mengikuti opini publik, jangan ikut satu pihak,” ungkap Jeffry.

“Saya meminta kepada pihak kepolisian, kejaksaan, layak enggak diterapkan Pasal 44 ayat 1?” lanjutnya.

Diberitakan, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Pada Senin (9/1/2023), berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.

Hariati (kiri), Ferry Irawan (tengah), Venna Melinda (kanan) - (Kolase tangkap layar kanal YouTube Intens Investigasi dan tangkap layar Facebook TribunJatim)

Ferry Irawan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim.

Kabar terbaru, berkas perkara kasus dugaan KDRT Venna Melinda dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa timur ke Polda Jawa Timur.

Namun, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah melengkapi berkas dan mengirimkan balik ke Kejati. Sejauh ini ada 11 saksi yang sudah diperiksa terkait laporan Venna Melinda.

Cerita Ferry kepada ibunya soal kunjungan Venna ke tahanan

Ibunda Ferry Irawan, Hariati mengungkapkan sang anak didesak Venna Melinda untuk mengakui tindakan KDRT.

Hariati menyebut desakan itu disertai dengan iming-iming Ferry Irawan dapat bebas dari penjara.

Cerita itu didapatkan Hariati saat mengunjungi Ferry Irawan yang ditahan di Kepolisian Jawa Timur.

"Ferry cerita, bahwa ada Venna datang, terus katanya Ferry disuruh mengakui bahwa dia bersalah," ungkap Hariati, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (5/3/2023).

Baca juga: Sayangkan Pernikahan Venna Melinda dan Ferry Irawan Berakhir Cerai, Elma Theana: Awalnya kan Ibadah

Kepada Hariati, Ferry mengungkapkan cara Venna membujuknya agar mau mengakui perbuatan KDRT.

Ferry dibujuk dengan kebebasan dari sel tahanan.

"Katanya (Venna), 'nanti kamu bisa dibebaskan, tapi kamu harus bilang dulu baru dibebaskan," ucap Hariati.

Hariati pun mengatakan bujuk rayu Venna merupakan sebuah kebohongan.

"Kan nggak mungkin dong, kalau misalnya udah mengakui malah tambah (runyam)."

"Jadi Ferry dibohong-bohongi, sementara Ferry tidak berbuat seperti itu (KDRT)," terang Hariati.

Venna temui Ferry, dicurigai berkaitan berkas yang dinyatakan P19

Tim kuasa hukum keluarga Ferry Irawan, Agustinus Nahak mencurigai kedatangan Venna Melinda ke rutan berkaitan dengan berkas KDRT yang dinyatakan P19 atau belum lengkap.

Agustinus Nahak juga meragukan kebenaran peristiwa KDRT yang dilakukan Ferry pada Venna.

Keraguannya itu berdasar pada perkara yang sampai saat ini belum disidangkan.

"Kalau dari awal KDRT itu terjadi, sudah pasti kasus ini akan P21 bahkan sudah tahap 2, bahkan persiapan untuk sidang. Faktanya kan tidak," jelasnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi

Ia menduga Venna yang mendesak Ferry mengakui tindakan KDRT berkaitan dengan berkas perkarang yang dinyatakan P19 oleh kejaksaan.

"Kenapa ada P19 dan kenapa ada intimidasi, ini pasti ada hubungannya," ungkapnya.

Agustinus Nahak - (Kolase tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi)

Nahak menyayangkan aksi Venna yang datang secara diam-diam menemui Ferry.

"Ya kalau datang bawa pengacaranya, kasih tahu dulu pengacara, kasih tahu dulu pengacara pihak Ferry. Jangan main datang sendiri aja," jelasnya.

Ia mempertanyakan tujuan Venna menemui Ferry di tahanan secara diam-diam.

"Kenapa datang intimidasi Ferry di sel, untuk apa, ada apa itu?" sambungnya.

Nahak menduga intimidasi itu dilakukan untuk mendapatkan pengakuan Ferry yang bisa dijadikan sebagai alat bukti.

"Anda lakukan penyidikan, faktanya orang ditahan. Berarti kan dua alat bukti harus sudah cukup dong, nyatanya kan tidak."

"(Justru) interview untuk ngaku, karena kalau Ferry mengaku berarti alat bukti usulnya terbukti. Tapi Ferry selama ini kan merasa bahwa dia tidak melakukan KDRT," bebernya.

Nahak pun menduga-duga tujuan sebenarnya Venna menemui Ferry di sel tahanan.

"Ada apa pertanyaannya Venna datang sendiri menemui Ferry? Untuk apa?"

"Kan dia mau memenjarakan Ferry, ya penjarakan saja. Kenapa datang-datang lagi ke sel?" katanya.

Ia menyebut orang dalam tahanan tidak boleh mendapatkan imintidasi.

"Ini masalah hukum, jadi tidak boleh mengintimidasi orang dalam sel," tutupnya.

(Kompas.com/Tribunnews.com/dian)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini