TRIBUNNEWS.COM - Teddy Pardiyana, mantan suami dari almarhumah Lina Jubaedah, baru saja menghirup udara bebas sebagai tahanan kota karena mendapat penangguhan penahanan.
Namun Teddy Pardiyana kini harus kembali mendekam dalam tahanan tepatnya di Rutan Kebon Waru Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, Teddy divonis 1 tahun 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Teddy dituding telah melakukan kesalahan dalam kasus penggelapan mobil milik Rizky Febian.
Proses penangguhan penahanannya dari 25 Januari hingga 25 Februari 2023.
"Jadi kemarin itu Pak Teddy sempat bebas di luar, jadi tahanan kota itu kurang lebih dua minggu," kata pengacara Teddy Pariyana, Wati Trisnawati, dikutip dalam YouTube Cumicumi, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Teddy Pardiyana Dipenjara karena Laporan Rizky Febian, Putri Delina Ingin Jemput Bintang Adiknya
"Lalu, setelah tanggal 10 Februari.keluar lagi penetapan baru bahwa ada pengalihan dari tahanan kota menjadi tahanan rutan," sambungnya.
Teddy Pardiyana kembali masuk penjara untuk menunggu putusan dari pengadilan tinggi karena mengajukan banding.
"Nah pada tanggal 22 Februari Pak Teddy kembali menjalani hukuman di rutan Kebon Waru," sambung Wati Trisnawati.
Ia mengajukan banding setelah divonis 15 bulan penjara.
Menurut Teddy dan tim kuasa hukumnya masih merasa ada yang ganjil dari putusan yang dikeluarkan oleh hakim.
"Jadi ada poin-poin yang menyatakan Teddy dan Lina menikah siri."
"Selain itu kedua objek mobil tersebut (disebut) merupakan harta bersama dari Lina dan Sule menurut pertimbangan hakimnya," sambungnya.
Menurut Wati ada pertimbangan hakim yang dinilai keliru.
Ia menegaskan bahwa Lina Jubaedah dan Teddy sudah menikah sah secara agama dan negara.
Wati mempertanyakan akan kepemilikan mobil tersebut.
Mobil tersebut milik Rizky Febrian atau harta bersama dari Lina dan Sule.
"Jadi itu istilahnya kontradiksi, di satu sisi hakim bilang itu mobil Rizky, di sisi lain itu mobil milik Lina dari pernikahannya dengan Sule."
"Jadi mana yang benar?," ucap Wati penuh tanya.
Dalam kesempatan yang sama ia pun menjelaskan bahwa proses banding yang akan berjalan yaitu selama tiga bulan.
"Nanti prosesnya banding itu 3 bulan putusan."
"Semoga aja putusannya lebih ringan," tandas Wati.
Teddy Pardiyana Ditahan Buntut Kasus Penggelapan Aset Rizky Febian
Teddy Pardiyana resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebon Waru, Bandung atas kasus penggelapan aset Lina Jubaedah yang kini hak Rizky Febian.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati.
Penahanan tersebut dilakukan pada Kamis (26/1/2023).
"Iya betul (Teddy Pardiyana ditahan hari ini)," kata Wati Trisnawati kepada awak media.
Kemudian, Wati mengaku telah mengajukan banding terkait penahanan kliennya itu.
"Ada banding, kemarin diajukan," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara pada Teddy Pardiyana pada Kamis (19/1/2023).
Teddy Pardiyana sendiri sebelumnya mengaku tak masalah jika dirinya harus ditahan.
Teddy divonis 15 bulan penjara atas kasus penggelapan aset mendiang Lina Jubaedah yang menjadi hak Rizky Febian.
Vonis tersebut dibacakan oleh oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dengan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa dua tahun.
"Vonis 1 tahun 3 bulan penjara. Kemudian ada perintah untuk dilakukan penahanan," kata Wati Trisnawati kuasa hukum Teddy Pardiyana saat dihubungi awak media, Jumat (20/1/2023).
Diketahui, Teddy Pardiyana dilaporkan oleh Rizky Febian ke Polda Jawa Barat pada Maret 2022.
Rizky Febian melaporkan ayah tirinya itu terkait dugaan penggelapan aset-aset miliknya dan milik mendiang Lina Jubaidah.
Salah satu aset yang diduga digelapkan Teddy yakni satu unit mobil Kijang Innova.
(Tribunnews.com/Rinanda Dwi Yuliawati/Fauzi Alamsyah)