Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, Ammar Zoni resmi menjalani masa rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (13/3/2023).
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy yang menegaskan ketiga tersangka AZ, R dan M telah dibawa ke pusat rehabilitasi.
Baca juga: Kembali Terjerat Narkoba, Keluarga Sebut Ammar Zoni Salah Pergaulan
"Maka kami dari penyidik mengambil kesimpulan terhadap ketiga tersangka AZ, R dan M kita lakukan assessment dan rehabilitasi," kata Kompol Achmad Ardhy.
"Kita berkoordinasi dengan BNNK Jakarta Selatan hari ini kita melakukan assessment kepada ke tiga tersangka," lanjut Kompol Achmad Ardhy.
Kemudian, ketiga tersangka tersebut akan menjalani maksimal masa rehabilitasi selama 6 bulan.
"Dan hari ini juga sodara AZ, M dan R kita tempatkan untuk melaksanakan rehabilitasi di Balai rehabilitasi pemerintah Lido selama 3 sampai 6 bulan," ujar Achmad Ardhy.
Ketiganya juga telah dibawa ke pusat rehabilitasi Lido perhari ini, Senin (13/3/2023) sore tadi.
"Tadi sudah di bawa sekitar jam 4 ketiganya untuk melaksanakan rehabilitasi di sana (Lido)," pungkas Achmad Ardhy.