TRIBUNNEWS.COM - Anak pedangdut Lilis Karlina (RD) yang berusia 15 tahun dan masih mengenyam pendidikan SMP, ditangkap polisi terkait dugaan pengedaran narkoba.
Di usianya yang masih di bawah umur, RD diduga sebagai pengedar narkoba dengan menjajakannya secara online.
Meski demikian, RD sesekali juga melayani transaksi secara offline atau langsung.
RD ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).
Penangkapan RD terjadi di kediamannya di kawasan Ciwareng, Purwakarta, Jawa Barat.
Dari tangan RD, polisi mengamankan ribuan butir obat terlarang yang tidak memiliki izin edar.
Baca juga: Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Berusia 15 Tahun Ditangkap Polisi karena Jadi Pengedar Narkoba
Berikut sejumlah fakta terkait anak pedangdut Lilis Karlina berinisial RD yang ditangkap atas dugaan pengedaran narkoba yang telah dihimpun Tribunnews.com:
1. RD ditangkap karena aduan masyarakat
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menyebut, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat.
Masyarakat mengadukan adanya penyalahgunaan narkoba, yang kemudian diselidiki oleh Satres Narkoba Polres Purwakarta.
"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023 anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta."
Edwar pun mengaku miris adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh anak di bawah umur.
"Dengan usia 15 tahun terus terang kita sangat miris," ucap Edwar, dikutip dari @humas_polres_purwakarta, Selasa (14/3/2023).
2. Polisi menyita ribuan butir obat terlarang
Dari hasil penangkapan RD, polisi mengamankan ribuan butir obat terlarang.
Obat-obatan yang menjadi barang bukti itu adalah 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
Obat-obatan yang dijual oleh putra Lilis Karlina ini diketahui tak memiliki izin edar saat dijual online dan diedarkan kembali.
"Tersangka membeli sejumlah obat-obat yang tidak memiliki izin edar secara online kemudian menjual kembali obat-obat itu," ujar Edwar.
3. Dijajakan secara Online
Tak hanya membeli secara online, RD juga menjajakan kembali obat-obatan itu lewat daring ke pembeli.
Sesekali, pelajar 15 tahun itu juga menjual secara langsung ke konsumennya.
"Pelaku yang masih duduk di Bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," ucap Edwar.
4. Terancam 10 tahun penjara
Atas perbuatannya, RD yang menjadi tersangka itu dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara."
"Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu," ucap Edwar.
Dari tangan palaku I, lanjut dia, Polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.
“Sodara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD."
"Terhadap tersangka I tercam terjaring pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentnag narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," terang Edwar.
5. Lilis Karlina Bungkam
Berdasarkan pantauan TribunJabar.id, Lilis Karlina hadir di Mapolres Purwakarta untuk memberikan keterangan kepada polisi, Senin.
Lilis Karlina terlihat hadir dengan busana serba hitam.
Saat ditemui awak media, Lilis Karlina enggan berkomentar tentang penangkapan RD.
Lilis Karlina lalu meninggalkan Mapolres Purwakarta tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
(Tribunnews.com/dian) (TribunJabar.id/Deanza Falevi)