News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nurhadi

KPK Bawa 2 Koper Usai Geledah Rumah Dito Mahendra, Nikita Mirzani Sebut Isinya Barang-barang Bodong

Penulis: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK membawa dua koper diduga hasil dari penggeledahan di rumah pengusaha Dito Mahendra. Kabar ini langsung membuat Nikita Mirzani bereaksi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua koper diduga hasil dari penggeledahan di rumah pengusaha Dito Mahendra. Kabar ini langsung membuat Nikita Mirzani bereaksi. 

Koper tersebut dibawa setelah Tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di kediaman Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra pada malam ini, Senin (13/3/2023).

Baca juga: Rumah Dito Mahendra Digeledah, KPK Amankan 2 Koper Barang Bukti, Kasus TPPU Eks Sekretaris MA

KPK melakukan penggeledahan di kediakan Dito Mahendra di Jalan Erlangga V, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dito Mahendra adalah kekasih Nindy Ayunda, yang sempat melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota, Banten belum lama ini.

Pantauan Warta Kota (Tribunnews.com Network), petugas keluar dari rumah Dito Mahendra sekitar pukul 21.50 WIB.

Sekitar empat orang petugas KPK keluar dari rumah Dito Mahendra. Mereka langsung masuk mobil tanpa memberikan penjelasan sedikit pun, kepada awak media yang sudah menanti.

Baca juga: KPK Bakal Kembali Panggil Dito Mahendra Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi

Orang yang tinggal di kediaman Dito Mahendra pun tidak keluar rumah, guna memberikan penjelasan kepada awak media.

Penggeledahan yang dilakukan petugas KPK di rumah Dito Mahendra, diduga atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Dito Mahendra yang ada di Jalan Erlangga V, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023). Dito Mahendra diketahui sebagai kekasih penyanyi Nindy Ayunda.

Penggeledahan rumah Dito di kawasan Senopati, Jakarta Selatan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman.

"Informasi yang kami terima betul, ada penggeledahan oleh tim penyidik KPK di sebuah rumah di Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin.

Nikita Mirzani Sebut Isi Koper Dito Mahendra, Menduga Barang-barang Bodong di Dalamnya

Mendengar rumah seterunya Dito Mahendra digeledah KPK, Nikita seolah tak bisa menutupi kebahagaiannya.

Ia menuliskan di media sosialnya berulangkali. Lebih dari sekali ia memosting berita soal penggeledahan di rumah Dito Mahendra.

Baca juga: Fitri Salhuteru Ungkap Persiapan Nikita Mirzani yang Berencana Menikah dengan Antonio Dedola

"Takbir takbir takbir. Di tunggu pidato nya @official.kpk nanti pagi bapak2 dari KPK. Pengen tau isi dari 2 koper yang Di bawa itu apa pak," tulis Nikita Mirzani di akun instagramnya nikitamirzanimawardi_172

Nikita Mirzani juga menduga isinya adalah barang-barang tak resmi alias bodong.

Kolase foto Dito Mahendra dan logo KPK. (Kolase Tribunnews)

"Menurut penciuman saya ada benda2 yg bodong kaya puser pak plus ga ada surat2 nya," lanjut Nikita Mirzani.

Tak hanya itu, di insta Story Nikita Mirzani berucap hal yang sama soal dugaannya tentang isi koper Dito Mahendra.

"Ayo cepat serbu rumah Dito Mahendra mumpung bapak2 kPK ada di situ dan katanya banyak sekali barang-barang yang seharusnya tak ada di rumah itu dan tidak bersurat, ayo KPK harus berani ngomong ke wartawan." ucap Nikita Mirzani.

Baca juga: Serius akan Menikah dengan Antonio Dedola, Nikita Mirzani Ungkap Rencana Umrah bareng sang Kekasih

Artis yang biasa disapa Nyai ini pun berharap kasus yang menyeret Dito Mahendra ini segera terungkap.

"Jng lama2 yah pak kaya @polisijaksel kebanyakan atensi . KPK lbh Keren pokok nya dari Polres jaksel dan KPK ga bisa di atensi the best lah," kata Nyai lagi.

Nikita Mirzani kembali mengungkit kasusnya dengan Dito Mahendra yang telah membuatnya dipenjara di Rutan Serang.

Profil Dito Mahendra yang polisikan Nikita Mirzani (Kolase Tribunnews/ SRIPOKU.com dan Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

"Dulu loe suruh david kasat dari serang yang nambahin pasal itu geledah Rumah gue saat gue ga ada di Rumah tapi sempet Di maki sama mail. klo elo boro2 berani maki kpk yng ada ngumpet cupu lo dito." tandas Nikita Mirzani

Maret oh maret bulan sial buat dito sih tukang tipu.

Nikita Mirzani Bongkar Alamat Dito Mahendra hingga Sarankan Geledah Rumah Jaksa dan Polisi Serang
Nikita Mirzani sebelumnya juga mengungkap alamat rumah yang akan digeledah KPK,

"Aaawww @official.kpk kece bgt ah. tapi cuma mau nanya aja ini. Rumah nya sih semok dito yg daerah mana yah ? Soalnya kan ngontrak semua Rumah nya,"

Kolase Nikita Mirzani dan tangkapan layar Instagram @azkaraqillamawardi_al yang menunjukkan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda. (Tribunnews.com/ Instagram @azkaraqillamawardi_al)

"Ayo para wartawan yang mau ke rumah Dito Mahendra, di sana ada penggeledehan, Di sini ya alamatnya," ucap Nyai di insta story.

Nikita Mirzani lagi-lagi ungkit aparat yang telah menangani kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra di Serang.

Ia menyarakankan KPK juga menggeledah rumah aparat di Polres dan Kejaksaan Serang.

"Sekalian itu geledah Rumah kasat Polres serang & kejaksaan serang siapa tau nemuin sesuatu di situ cuma saran aja ini mah yah.

Dito Mahendra Sempat Diperiksa KPK

Nindy Ayunda dan Dito Mahendra (Kolase Tribunnews/ SRIPOKU.com)

Penyidik KPK memeriksa Mahendra Dito Sampurno sebagai saksi kasus dugaan TPPU yang dilakukan eks Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman, Senin (6/2/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, Mahendra Dito dicecar tim penyidik terkait aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh Nurhadi.

Di mana, pembelian aset ini diduga berasal dari pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

"Apa yang didalami dari saksi Ini, antara lain terkait dengan pengetahuan saksi ini mengenai dugaan adanya aliran duang yang tentu berkaitan dengan tersangka NHD dkk sebelumnya yang telah divonis oleh pengadilan dan KPK peningkatkan pada proses berikutnya dengan TPPU, sehingga tim penyidik juga mengkonfirmasi terkait dengan beberapa aset yang berkaitan dengan tersangka NHD," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

"Satu di antaranya kepemilikan kendaraan mobil, tetapi ini salah satu yang bisa kami sampaikan, keterangan selanjutnya ada di berita acara pemeriksaan yang nantinya akan di buka di persidangan," imbuhnya.

Terkait aliran uang kepada Mahendra Dito, Ali belum bisa membeberkan nominalnya.

Menuru juru bicara bidang penindakan dan kelembagaan itu, keterangan Dito akan terlebih dahulu dikonfrontir terhadap saksi lain yang berikutnya bakalan dipanggil.

"Ya mengenai materinya mohon maaf, karena ini butuh konfirmasi kepada saksi-saksi lain, kami belum bisa sebutkan di sini berapa dugaan uang aliran yang diduga ketahui oleh Dito dalam kasus NHD," kata Ali.

Sementara, Mahendra Dito yang pada akhirnya memenuhi panggilan KPK setelah tiga kali mangkir tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media usai menjalani pemeriksaan.

Sekadar informasi, Mahendra Dito kerap mangkir dari panggilan tim penyidik KPK.

Panggilan pertama dilayangkan tim penyidik KPK kepada Dito Mahendra pada 8 November, kedua pada 21 Desember 2022, dan teranyar, pada 5 Januari 2023.

Baca juga: Usut TPPU Nurhadi, KPK Geledah Rumah Dito Mahendra di Jaksel Malam Ini

Diketahui, Nurhadi kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ia disinyalir menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro cs.

KPK menduga telah terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya.

Nurhadi saat ini juga tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama 6 tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.

"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk," kata Ali Fikri, Jumat (16/4/2021).

(Tribunnews.com/Anita K Wardhani/Ilham Rian Pratama) (Wartakota/Arie Puji Waluyo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini