TRIBUNNEWS.COM - Pemeriksaan terhadap aktor Ammar Zoni telah selesai, pihak penyidik menyebut sang aktor sebagai korban penyalahgunaan narkoba.
Diketahui sebelumnya, Ammar Soni ditangkap atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (14/3/2023), Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy menyebut Ammar Zoni tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
"Hari ini kami dari penyidik satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah merampungkan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dengan nama AZ, R dan M."
"Dari hasil pemeriksaan tersebut kami dari penyidik mengambil kesimpulan ketiga tersangka tersebut tidak terlibat jaringan peredaran narkoba," ucap Achmad Ardhy .
Lebih lanjut, Achmad Ardhy menuturkan Ammar Zoni dan kedua rekannya murni sebagai pengguna narkoba.
Baca juga: Pasrah Ammar Zoni Ditahan, Irish Bella Berusaha Kuat Demi Anak, Singgung Masih Banyak Kekurangan
"Ketiga tersangka tersebut atas nama AZ, R dan M itu adalah murni sebagai pengguna narkoba," sambungnya.
Atas dasar tersebut penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menyebut Ammar Zoni dan kedua rekannya adalah korban dari penyalahgunaan narkoba.
"Artinya ketiga tersangka tersebut adalah korban penyalahgunaan narkoba," paparnya.
Sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2010 dan undang-undang RI No 36 tahun 2009 yang mengatur tentang jumlah barang bukti, pihak penyidik berkesimpulan ketiga tersangka tersebut dilakukan assessment dan rehabilitasi.
"Kami dari penyidik mengambil kesimpulan kepada ketiga tersangka Az, R dan M kita lakukan assessment dan rehabilitasi," terangnya.
Baca juga: Aditya Zoni Ungkap Kekecewaan Irish Bella Hadapi Fakta Ammar Zoni Dua Kali Terkena Kasus Narkoba
Pihak penyidik pun telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta Selatan untuk melakukan assessment kepada ketiga tersangka tersebut.
"Kita berkoordinasi dengan BNN Jakarta Selatan hari ini kita melakukan assessment kepada ketiga tersangka tersebut," paparnya.
Ammar Zoni dan kedua rekannya pun akan direhabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Pemerintah selama tiga hingga enam bulan.
"Saudara AZ, M dan R kita tempatkan untuk melaksanakan rehabilitasi di balai rehabilitasi pemerintah di Lido selama tiga sampai enam bulan," pungkas Achmad Ardhy .
(Tribunnwes.com/Gabriella)