News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daus Mini Cerai

Shelvie Hana Cabut Dalil Gugatan Cerai Soal Dugaan Perselingkuhan Daus Mini

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Shelvie Hana Wiajaya-mantan istri Daus Mini beberkan jika ia mantap untuk berpisah.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Depok kembali menggelar sidang cerai pasangan publik figur Daus Mini dan Shelvie Hana Wijaya, Selasa (14/3/2023).

Sidang kali ini beragendakan pembacaan gugatan cerai. Daus Mini tidak hadir dalam sidang cerainya kali ini sehingga hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.

Sedangkan Shelvie Hana Wijaya hadir bersama pengacaranya.

Baca juga: Sidang Mediasi Gagal, Daus Mini Sebut Tak Ada Lagi Kecocokan dengan Shelvie Hana Wijaya

Dalam sidang, Shelvie Hana Wijaya juga mencabut dalil gugatan cerai soal dugaan perselingkuhan sang suami.

Hal tersebut diketahui oleh kuasa hukum Daus Mini, Bilhuda seusai sidang.

"Poin penting di sidang ini adalah pihak Shelvie menghapus dalil perselingkuhan. Ini yang harus ditegaskan, karena tidak ada bukti terkait hal ini," kata Bilhuda.

Bilhuda menyebut pihaknya sudah menyiapkan jawaban jika dalil yang digugat oleh Shelvie Hana Wijaya tidak terbukti.

"Karena kalau tidak terbukti, maka dalil gugatannya ini ya jadi boomerang buat mereka," ucapnya.

Kemudian pihak Daus Mini sudah mempersiapkan semua bukti untuk membantah dalil gugatan yang dilayangkan oleh Shelvie Hana Wijaya di Pengadilan Depok, Jawa Barat.

"Mengenai proses persidangan cerainya, Daus menyampaikan mengikuti prosesnya saja dari sang istri, serta membantah dalil-dalil tuduhan yang nantinya muncuk dalam persidangan," pungkas Bilhuda.

Diberitakan sebelumnya, Shelvie Hana Wijaya ke Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, Senin (13/2/2023) untuk menggugat cerai sang suami, Daus Mini.

Gugatan cerai Shelvie Hana Wijaya diterima oleh petugas PA Depok, dengan diberi nomor perkara 571/Pdt.G/2023/PA.DPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini