TRIBUNNEWS.COM - Anak pedangdut Lilis Karlina, RD yang berusia 15 tahun ditangkap polisi karena diduga mengedarkan obat terlarang dan mengonsumsi sabu.
Motif RD dalam tindakan penyalahgunaan narkoba ini ada dua.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan motif anak Lilis Karlina tersebut bersentuhan dengan narkoba.
RD mengonsumsi narkoba untuk mendapatkan kenyamanan dan ketenangan.
Sedangkan motif RD sebagai pengedar obat terlarang untuk memenuhi kehidupan ekonomi.
"Motif dia sebagai pengguna untuk mendapat ketenangan dan kenyamanan setelah menggunakan obat-obatan itu," kata AKBP Edwar, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Anak Lilis Karlina Sudah Konsumsi Narkoba Usia 13 Tahun, RD Mulai Jadi Pengedar Umur 14 Tahun
"Kemudian motif dia sebagai pengedar yaitu motif ekonomi," sambungnya.
AKBP Edwar kembali menerangkan bahwa RD mendapatkan keuntungan yang tak sedikit dari penjualan obat-obatan terlarang tersebut.
Dalam sehari RD bisa mengantongi uang minimal Rp 700 ribu dan bahkan dapat meraup hingga jutaan rupiah.
"Hasil wawancara kami dengan tersangka, sehari minimal anak tersebut mendapatkan keuntungan Rp700 ribu," terang Edwar.
"Rata-rata di atas Rp 1 juta dan pernah di atas Rp 3 juta."
"Jadi segitu keuntungan yang diperoleh sehingga ini menjadi motif utama dari anak sebagai pengedar narkotika," paparnya.
RD Terancam 10 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, RD ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).
Penangkapan putra Lilis Karlina ini merupakan hasil laporan dari masyarakat.
AKBP Edwar mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl dari RD.
"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," ujarnya, dikutip dari TribunPriangan.com.
Baca juga: 5 Fakta Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Masih SMP Ditangkap Polisi, Jual Narkoba secara Online
Sementara itu, RD yang menjadi tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara."
"Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berinisial I sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu," kata Edwar, dikutip dari TribunJabar.id.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Nuryanti)(Tribunjabar.id/Deanza Falefi)(TribunPriangan.com)