News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ajudan Pribadi Terlibat Penipuan

Pantas Percaya, Sosok yang Ditipu Ajudan Pribadi hingga Rugi Rp 1,3 Miliar Adalah Temannya Sendiri

Penulis: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ajudan Pribadi saat dihadirkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). Ia ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut kronologi penangkapan selegram Ajudan Pribadi oleh polisi atas dugaan penipuan sebesar Rp1,3 Miliar.

Ajudan Pribadi merupakan selebgram dengan username @ajudan_pribadi yang memiliki satu juta pengikut.

Dia terkenal melalui konten-kontennya bersama para pejabat polisi.

Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (14/3/2023).

Detik-detik selebgram Akbar alias Ajudan Pribadi ditangkap di Jl Bandang, Makassar, Sulsel, beberapa malam lalu. Dia ditangkap terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,3 miliar. (HANDOVER)

Ajudan Pribadi ditangkap di Jl Bandang, Makassar, Sulawesi Selatan, pada saat mengendarai mobil Toyota Kijang Inova.

"Seseorang dengan inisial A, yang bersangkutan adalah selegram sementara masih berproses di kita, kita amankan kemarin di Makassar," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, dikutip dari YouTube Tribunnews, Rabu (15/3/2023).

"Terkait kasus penipuan dan penggelapan," tambahnya.

Penangkapan selebgram tersebut buntut dari laporan yang dilakukan oleh korban penipuan ke Polres Metro Jakarta Barat pada 2022 silam.

Kuasa hukum korban penipuan Ajudan Pribadi, Sulaiman Djojoatmodjo, mengatakan bahwa kliennya yang berinisial AL merupakan teman dekat dari Ajudan Pribadi.

Korban Penipuan, AL, terkena bujuk rayu tawaran mobil mewah Toyota Land Crusher dan Mercy dengan harga murah.

Setelah membayar dengan mentransfer tiga kali untuk membeli mobil tersebut, AL meminta mobilnya kepada Ajudan Pribadi, namun tidak pernah diberikannnya.

"Karena termakan bujuk rayu si (Ajudan Pribadi), akhirnya klien saya setor uang ke yang bersangkutan tiga kali, sehingga total menjadi Rp. 1,3 miliar," ujar Sulaiman saat dihubungi wartawan, Selasa (14/3/2023).

Ajudan Pribadi tidak memberikan mobil tersebut dengan alasan mobilnya masih bermasalah.

Dia juga tidak menunjukan itikad baik untuk memberikan hak kliennya meskipun telah disomasi sebanyak tiga kali.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini