TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Akbar Pera Baharudin dengan nama akun Ajudan Pribadi sudah ditetapkan tersangka kasus penipuan dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
Penipuan yang dilakukan Ajudan Pribadi membuat korban mengalami rugi Rp 1,350 miliar. Modusnya yakni jual mobil mewah dengan harga murah.
Setelah uang disetorkan oleh korban secara bertahap, mobil yang dijanjikan Ajudan Pribadi tak kunjung datang.
Dasar itulah yang membuat korban melaporkan Ajudan Pribadi ke polisi dengan tuduhan penipuan pada November 2022.
Pertanyaannya, siapakah sosok pelapor dan apa hubungannya dengan Ajudan Pribadi hingga menaruh rasa percaya?
"Berdasarkan info, pelaku dan korban ada dalam lingkup pertemanan," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat jumpa pers Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Uang Rp1,3 M yang Ditransfer Sudah Berkurang, Ini Motif Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan
Korban diketahui berinisal AL. Ia tergiur iming-iming pembelian mobil Toyota Land Cruiser 2019 dan Mercedes Benz tipe G63 2021 dengan harga sangat miring.
"Peristiwa ini terjadi pada 2 Desember 2021. Setelah korban setuju dan menyepakati pembelian mobil tersebut, maka korban AL mentransfer uang ke rekening terlapor A," ujar Syahduddi.
"Pertama sejumlah Rp 400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser. Kemudian korban AL melakukan transfer yang kedua pada 6 Desember 2021 sebesar Rp 750 juta untuk pembelian Mercedez Benz."
"Sisanya, sebesar Rp 200 juta pada 14 Desember 2021. Seiring berjalannya waktu, kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung datang," lanjutnya.
Ajudan Pribadi diamankan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Sulawesi Selatan.
Ia dikenai dua pasal sekaligus, yakni Pasal 378 dan 372 KUHP. Hukuman pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara.
Ajudan Pribadi minta maaf
Ajudan Pribadi minta maaf dan menyesali perbuatannya. Ia siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
"Saya sangat menyesalkan perbuatan saya. Saya akan selesaikan secepatnya," kata Ajudan Pribadi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Saya mohon maaf, saya akan cepat selesaikan," lanjutya.
Pakai duit hasil menipu untuk kebutuhan pribadi
Lebih jauh, Ajudan Pribadi mengaku telah memakai sebagian uang hasil dugaan penipuan sebesar Rp 1,350 miliar untuk kebutuhan pribadi.
"Enggak, bukan untuk foya-foya. Buat kebutuhan pribadi. Saya mohon maaf, saya akan cepat selesaikan," ucap Ajudan Pribadi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menambahkan, sisa dari uang tersebut disita oleh penyidik untuk dijadikan alat bukti.
"Uangnya saat ini sebagian sudah digunakan, namun masih ada beberapa dana yang disita sebagai barang bukti," tutur Syahduddi.
Ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri
Ajudan Pribadi atau Akbar Pera Baharudin langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi saat menggelar jumpa pers.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan ditahan," kata Kombes Syahduddi, Rabu (15/3/2023).
Penahanan tersebut dilakukan untuk menghindari tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti selama proses pemeriksaan.
Baca juga: Viral Video Penangkapan Ajudan Pribadi di Makassar Sebelum Dibawa ke Jakarta
"Dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka bisa mempersulit proses penyelidikan apakah itu melarikan diri menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya lagi," ujar Syahduddi.
Kronologi penangkapan
Berikut kronologi penangkapan selegram Ajudan Pribadi oleh polisi atas dugaan penipuan sebesar Rp1,3 Miliar.
Ajudan Pribadi merupakan selebgram dengan username @ajudan_pribadi yang memiliki satu juta pengikut.
Dia terkenal melalui konten-kontennya bersama para pejabat polisi.
Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (14/3/2023).
Ajudan Pribadi ditangkap di Jl Bandang, Makassar, Sulawesi Selatan, pada saat mengendarai mobil Toyota Kijang Inova.
"Seseorang dengan inisial A, yang bersangkutan adalah selegram sementara masih berproses di kita, kita amankan kemarin di Makassar," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, dikutip dari YouTube Tribunnews, Rabu (15/3/2023).
"Terkait kasus penipuan dan penggelapan," tambahnya.
Penangkapan selebgram tersebut buntut dari laporan yang dilakukan oleh korban penipuan ke Polres Metro Jakarta Barat pada 2022 silam.
Kuasa hukum korban penipuan Ajudan Pribadi, Sulaiman Djojoatmodjo, mengatakan bahwa kliennya yang berinisial AL merupakan teman dekat dari Ajudan Pribadi.
Korban Penipuan, AL, terkena bujuk rayu tawaran mobil mewah Toyota Land Crusher dan Mercy dengan harga murah.
Setelah membayar dengan mentransfer tiga kali untuk membeli mobil tersebut, AL meminta mobilnya kepada Ajudan Pribadi, namun tidak pernah diberikannnya.
"Karena termakan bujuk rayu si (Ajudan Pribadi), akhirnya klien saya setor uang ke yang bersangkutan tiga kali, sehingga total menjadi Rp. 1,3 miliar," ujar Sulaiman saat dihubungi wartawan, Selasa (14/3/2023).
Ajudan Pribadi tidak memberikan mobil tersebut dengan alasan mobilnya masih bermasalah.
Dia juga tidak menunjukan itikad baik untuk memberikan hak kliennya meskipun telah disomasi sebanyak tiga kali.
"Sudah saya somasi tiga kali, sudah saya ajak ngobrol ketemu, tapi yang bersangkutan belum ada itikad baiknya," ucap Sulaiman.
Baca juga: Profil Selebgram Ajudan Pribadi Akbar Rukman, Ditangkap atas Dugaan Penipuan, Pernah Jadi Pemulung
Sulaiman menambahkan, bahwa Ajudan Pribadi hanya memberikan janji-janji kepada korban AL sejak 2021.
"Makanya kami polisikan, karena cuma janji-janji aja," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, Ajudan Pribadi akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.
Sulaiman juga mengatakan uang Rp1,3 miliar yang ditilap Ajudan Pribadi belum kembali ke kliennya hingga saat ini.
(Kompas.com/Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang/Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)