News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Lilis Karlina Terlibat Narkoba

RD Tersangka Kasus Narkoba, Lilis Karlina Pikirkan Ujian Sekolah Anaknya, Ini Langkah Kuasa Hukum

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lilis Karlina (kiri) dan anaknya, RD (15) yang ditangkap karena menjadi pengendar narkoba. nak Lilis Karlina RD (15)  dianggap sebagai korban. Sang pedangdut memikirkan nasib pendidikan anaknya yang sebentar lagi akan ujian kelulusan sekolah. Ini upaya Kuasa Hukum.

TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Anak Lilis Karlina RD (15)  dianggap sebagai korban. Sang pedangdut memikirkan nasib pendidikan anaknya yang sebentar lagi akan ujian kelulusan sekolah. 

Pihak keluarga Lilis Karlina melalui Kuasa Hukumnya mengupayakan agar anak Lilis Karlina bebas dari jeratan hukum. 

Baca juga: VIDEO Lilis Karlina Tak Tahu, Anaknya Kemas Narkoba di Rumahnya Sebelum Diedarkan

Apa yang dilakukan Kuasa Hukum demi membela anak Lilis Karlina?

Dilansir Tribunnews.com sebelimnya, RD ditangkap karena mengedarkan obat terlarang.

Selain itu, RD juga sudah mengonsumsi obat terlarang dari usia 13 tahun.

Akibat aksi menjadi pengedar, RD ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).

Baca juga: Tak Kekurangan Uang Jajan, Anak Lilis Karlina Jadi Pengedar karena Kecanduan Sabu dan Suka Mabuk

Dia ditangkap di kediamannya yang berada di Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Saat ini, pihak Satres Narkoba Polres Purwakarta telah menunjuk Evi Saepul Bachri untuk pendampingan hukum RD.

Evi Saepul Bachri atau biasa dikenal dengan panggilan Aphonk itu menyebutkan bahwa RD merupakan bagian dari korban.

Pelajar berinisial RD (15) yang merupakan anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta. Dia mengedarkan obat terlarang. (Tribun Jabar/Deanza Falevi)

"RD yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum atau ABH ini merupakan bagian dari korban. Ia adalah korban dari teknologi dan pergaulan," ucap Aphonk kepada wartawan saat ditemui di Stasiun Kopi, Jalan Singawinata, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Rabu (15/3/2023) malam.

Aphonk mengatakan pihaknya akan melakukan diversi untuk menyelesaikan kasus RD.

Baca juga: Jadi Pengedar Narkoba Usia 14 Tahun, Anak Lilis Karlina Ternyata Suka Bergaul dengan yang Lebih Tua

"Jadi kami sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga, tentunya Teh Lilis. Kami akan melakukan diversi agar kasus ini bisa diselesaikan dengan persuasif," katanya.

Evi Saepul Bachri menjadi kuasa hukum anak Lilis Karlina, RD (15), yang ditangkap polisi karena mengedarkan obat-obatan terlarang. Evi akan melakukan upaya diversi untuk RD. (Tribun Jabar/Deanza Falevi)

Dia menjelaskan, diversi merupakan upaya dalam peradilan anak untuk proses pengalihan dari sistem pidana anak ke cara persuasif atau musyawarah.

"Artinya sang anak tidak mengikuti proses peradilan dan bisa dikembalikan ke orangtua," ucapnya.

Aphonk menyebutkan, selain dikembalikan ke orangtua, upaya diversi ini dilakukan agar RD bisa mendapatkan rehabilitasi.

Lilis Karlina Ingin Anaknya Tetap Sekolah

Putra pedangdut Lilis Karlina, RD (15), ditangkap polisi (tengah) dan Lilis Karlina di Mapolres Purwakarta (kanan). (TribunJabar/Deanza Falevi, Instagram @liliskarlina22)

Sementara itu Aphonk juga mengatakan tentang harapan keluarga Lilis Karlina.

Sang pedangdut menginginkan RD bisa tetap melanjutkan pendidikan.

Apalagi tahun ini, RD masih harus menempuh ujian kelulusan sekolah.

"RD ini kan masih kelas 3 SMP, untuk hak-hak anak tentu akan kami upayakan, karena RD pada tahun ini akan ujian untuk kelulusan," katanya.

Sebelumnya, RD ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta karena terbukti menjadi pengedar obat-obatan terlarang.

RD ditangkap dengan barang bukti berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir Tramadol dan 200 butir Trihexyphenidyl.

Berdasarkan keterangan RD, obat-obatan tersebut didapat melalui pembelian online.

Setelah mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut, RD pun menjualnya kembali melalui online maupun secara langsung kepada para pelajar dan orang dewasa.

"Tersangka RD melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.

Lilis Karlina Tak Tahu Anaknya Kemas Narkoba di Dalam Rumah
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (15/3/2023), Lilis Karlina disebut tak mengetahui perilaku dari anaknya tersebut.

"Bahwa sampai saat sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian orang tua tidak mengetahui perilaku dari anaknya sebagai pengguna maupun pengedar narkotika," ucap Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.

Lebih lanjut Edwar Zulkarnain menjelaskan, RD mengemas ulang barang haram tersebut di rumahnya.

Lilis Karlina - Profil Lilis Karlina yang anaknya ditangkap polisi akibat jadi pengedar narkoba. (Tangkapan Layar Instagram @liliskarlina22)

"Anak tersebut mengemas atau repacking obat-obatan tersebut untuk diedarkan itu di rumahnya sendiri tanpa diketahui oleh orangtuanya," sambungnya.

Kecanduan Narkoba Sejak Usia 13 Tahu, Anak Lilis Karlina Kecanduan Lalu Menjadi Pengedar
Menurut keterangan pihak kepolisian, RD anak Lilis Karlina diketahui sudah mulai kecanduan narkoba sejak usia 13 tahun.

Setahun kemudian, di usia 14 tahun RD anak Lilis Karlina disebut telah menjadi pengedar narkoba.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menceritakan awal mula RD bisa menjadi seperti sekarang.

Menurut Edwar, RD pertama kali mengonsumsi obat-obatanterlarang itu pada saat usia 13 tahun.

AKBP Edwar Zulkarnain - Anak pedangdut Lilis Karlina jadi pengedar narkoba, pihak kepolisian sebut orangtua RD tak mengetahui perliaku anaknya. (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

"Jadi pada saat usia 13 tahun tersangka sudah mengonsumsi obat-obatan terlarang tanpa izin edar,"ujar Edwar, Selasa(14/3/2023).

Edwar menuturkan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka, yakni RD yang masih dibawah umur, dan satu orang pria dewasa berusia 26 tahun.

RD memiliki peran dalam membantu ketersediaan obat terlarang.

Tergiur Keuntungan, Anak Lilis Karlina Dapat Uang hingga Rp3 JUta dari Peredaran Narkoba AKBP Edwar Zulkarnain juga membeberkan motif RD, putra dari Lilis Karlina yang mengedarkan sediaan farmasi terlarang tersebut.

Remaja 15 tahun itu mengaku mengedarkan obat-obatan terlarang banyak jenis dan merk karena tergiur keuntungan perharinya yang bisa mencapai jutaan rupiah.

RD juga diketahui mengonsumsi sabu, kepada polisi ia mengaku ingin mendapat kenyamanan dan ketenangan dengan mengonsumsi sabu.

"Motif sebagai pengguna untuk mendapat ketenangan dan kenyamanan," ucap AKBP Edwar Zulkarnain.

"Kalau motif sebagai pengedar karena ekonomi, dia mendapat keuntungan besar sehari anak itu mendapat keuntungan 700 ribu rata-rata, bisa satu jutaan malah pernah 3 jutaan itu yang jadi motifnya," bebernya.

Edwar menuturkan bahwa RD tak mengalami kesulitan ekonomi, uang jajan yang diberikan orangtuanya diakui RD cukup.

Akan tetapi karena sudah terlanjut menjadi pengguna, RD butuh uang jajan lebih untuk membeli sabu.

Ia juga merasa dapat uang jajan lebih ketika mengedarkan sediaan farmasi itu tanpa izin edar.

"Bukan kesulitan ekonomi menurut keterangan anak ini uang jajan orangtuanya cukup.

Tapi karena terlanjur sebagai pecandu obat-obatan sering minum-minuman juga jadi butuh penGeleuaran banyak," terang Edwar.

Edwar menambahkan, jika motivasi si anak mencari penghasilan lain.

(Tribun Jabar/Deanza Falevi) (Tim Tribunnews.com Network)

Artikel ini sebagian tayang di TribunJabar.id dengan judul Kuasa Hukum Anak Lilis Karlina yang Jadi Pengedar Akan Ambil Langkah Diversi, Sebut RD Korban, 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini