TRIBUNNEWS.COM - Berkas kasus dugaan KDRT aktris Venna Melinda telah lengkap, Hotman Paris sebut akan disidangkan dalam waktu dekat.
Diketahui sebelumnya, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kini Ferry Irawan telah mendekam di tahanan Mapolda Jawa Timur buntut dari kasus tersebut.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (18/3/2023), kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris menyebut berkas kliennya telah pelimpahan tahap kedua dan akan disidangkan dalam waktu dekat.
"Sekarang sudah pelimpahan tahap kedua, berarti dalam waktu dekat akan bersidang," ucap Hotman Paris.
Lebih lanjut Hotman Paris membeberkan, bukti-bukti yang diajukan oleh Venna Melinda dalam kasus tersebut sudah memenuhi syarat.
Baca juga: Berkas KDRT Venna Melinda Sudah P21, Hotman Paris Puas dengan Penahanan Ferry Irawan
"Ya berarti bukti-bukti yang diajukan oleh Venna Melinda sudah memenuhi syarat," sambungnya.
Pengacara 63 tahun tersebut mengatakan, sebelumnya pihak Ferry Irawan selalu berkoar-koar seolah kasus tersebut tidak terbukti.
"Mereka sebelumnya berkoar-koar, bahwa P-19 seolah-olah kasusnya tidak terbukti. Padahal P-19 kan hal yang standart," tegas Hotman.
Dalam tayangan tersebut Hotman Paris sempat menyindir sosok kuasa hukum Ferry Irawan.
Ia menilai kuasa hukum Ferry Irawan hampir tak pernah mengunjungi kliennya di Surabaya.
Baca juga: Hotman Paris Jadi Judul Lagu Jessica Bennett
"Saya selalu bilang sama tim sana, daripada berkoar-koar dengan nenek-nenek konferensi pers melulu di Jakarta."
"Sementara ke Surabaya praktis hampir tidak pernah, jadi yang dikejar biar masuk TV," kata Hotman.
Sebagai tambahan informasi, Ferry Irawan sudah mendekam di tahanan Mapolda Jawa Timur selama lebih dari dua bulan.