Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Venna Melinda dengan Ferry Irawan sudah sampai ke tahap persidangan.
Perkara KDRT Venna Melinda dengan terdakwa Ferry Irawan bakal disidangkan pada 27 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur.
Baca juga: Berkas KDRT Venna Melinda Sudah P21, Hotman Paris Puas dengan Penahanan Ferry Irawan
Ferry Irawan sebagai terdakwa siap untuk menjalani sidang perdana tersebut.
"Sidang perdana Ferry Irawan digelar pada Senin, 27 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Kota Kediri," kata Jeffry Simatupang, Kuasa Hukum Ferry Irawan kepada awak media, Rabu (22/3/2023).
Jeffry Simatupang meminta masyarakat mengawal sidang kasus dugaan KDRT tersebut.
Sebab semua kebenaran akan terungkap lewat jalur meja hijau terkait dugaan kasus KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.
Baca juga: Berkas Kasus Dugaan KDRT Venna Melinda Lengkap, Hotman Paris Sebut akan Sidang dalam Waktu Dekat
"Kami meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia, mengawal sidang Ferry agar kebenaran berdasarkan fakta dan alat bukti dapat terungkap dengan sebenar-benarnya.
Sehingga tidak ada lagi pemberitaan miring terhadap Ferry Irawan dan keluarga buntut dugaan kasus KDRT.
"Sehingga, tidak ada lagi isu dan berita yang tidak berdasar yang memojokkan klien kami," pungkas Jeffry Simatupang.
Sebelumnya, Berkas perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Venna Melinda dengan tersangka Ferry Irawan telah dinyatakan lengkap alias P21.
Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris menganggap adanya keputusan P21 menjadi fakta baru bahwa laporan KDRT Venna Melinda benar terjadi.