Pihaknya membeberkan ada satu perusahaan milik pemerintah provinsi yang mengalirkan dana komisi untuk gubernur periode 2018-2022.
Dugaan praktik pencucian uang itu selain melibatkan petinggi daerah juga menyeret nama artis Tanah Air.
Iskandar menyebut sejumlah uang tersebut kemudian dijadikan dalam bentuk bisnis.
"Ada satu perusahaan yang sahamnya seratus persen milik pemerintah provinsi dan bank daerah yang ada di Indonesia, mengalirkan dana yang bernama biaya komisi."
"Pembayaran komisi ini diterima, menurut catatan di perusahaan tersebut diperuntukkannya untuk para Gubernur pada periode 2018- 2022," jelas Iskandar, dikutip dari YouTube Cumi-cumi.com, Selasa (21/3/2023).
Disebutkan bisnis tersebut ternyata dimulai dari 2018 hingga 2022 dan menggaet sejumlah publik figur.
Dalam hal ini untuk mempromosikan produk melalui media sosial atau endorse.
"Bisnis tersebut tumbuh dari tahun 2018 hingga 2022, dengan menggaet para selebritis untuk meng-endorse produk-produk mereka," tuturnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Ayu)