TRIBUNNEWS.COM - Mantan kuasa hukum Alshad Ahmad, Vidi Syarief membenarkan kabar perceraian sang artis dengan Nissa Asyifa.
Vidi Syarief mengatakan hal yang dicantumkan dalam surat kuasa pada saat itu telah diselesaikan oleh pihaknya.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (1/4/2023), Vidi Syarief mengaku tak bisa memberikan pernyataan apa pun terkait hal tersebut.
"Lawyer atau penasihat hukum itu kan bekerja berdasarkan surat kuasa, apa yang dicantumkan di surat kuasa, itu sudah selesai kita kerjakan."
"Jadi saya tidak bisa kasih lagi statement, sudah gugur itu surat kuasanya, kita nggak punya lagi legal standing," terang Vidi Syarief.
Baca juga: Psikolog Bandingkan Sikap Alshad Ahmad saat Pacari Nissa Asyifa dengan Tiara Andini
Selain itu, Vidi Syarief tak ingin membeberkan secara detail terkait perceraian Alshad Ahmad dengan Nissa Asyifa tersebut.
"Kita nggak tau ya kalau misalnya ada kuasa lagi ya tentu kita punya kewenangan hukum atau legal standing, posisi hukum," jelasnya.
Kendati demikian, Vidi Syarief membenarkan kabar perceraian yang kini telah beredar luas di media sosial, hingga viral tersebut.
"Kan sudah viral berita itu, bahkan ada saya lihat di viral yang secara rinci jadwal kejadian-kejadian, baik sebelum maupun sesudah persidangan, dan sebagainya."
"Kan sudah ada itu, ya udah itu betul," ungkapnya.
Namun, Vidi Syarief tetap tak ingin memberikan komentar lebih dalam terkait hal tersebut.
"Kita nggak bisa kasih komentar lagi," tegasnya.
Pihak Pengadilan Agama Bandung Buka Suara
Masih dikutip dari sumber yang sama, Ketua Pengadilan Agama Bandung, yakni Asep M. Ali Nurdin turut buka suara terkait kabar perceraian Alshad Ahmad dengan Nissa Asyifa.
"Sesuai dengan berita yang beredar, itulah yang ada," ucap Asep M. Ali Nurdin.
Namun, Asep juga juga tak bisa membeberkan secara detail terkait informasi dalam perkara itu.
Hal ini lantaran menyangkut privasi pihak Alshad dan Nissa.
Untuk membeberkan informasi terkait, pihak Pengadilan Agama Bandung harus mendapat izin terlebih dulu dari yang bersangkutan.
"Tapi kami tidak bisa menceritakan detail dari isi perkara tersebut."
"Karena ini termasuk masalah privasi sehingga untuk membuka isi detail di dalamnya itu harus ada izin dari yang bersangkutan," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Asep menyampaikan bahwa permohonan cerai talak diajukan oleh Alshad pada 11 November 2022, lalu.
"Kalau tanggalnya (permohonan cerai talak) sesuai dengan yang beredar lah di bulan November, sesuai dengan yang ada di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) itu."
"Tanggalnya di sini tertulis 11 November 2022," sambungnya.
Akte cerai pun juga sudah diterbitkan.
"Kalau cerai talak itu laki-laki yang maju, kalau cerai gugat itu perempuan yang maju."
"Akte cerainya sesuai dengan yang di sini sudah diterbitkan juga."
"Ini kita dapat dari luar, bukan kita yang mempublikasikan ini, ini betul SIPP punya Pengadilan Agama Bandung," tutup Asep M. Ali Nurdin.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Berita lainnya terkait Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa