TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea menyebut Venna Melinda akan menghadiri sidang kedua kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Diketahui Venna Melinda melaporkan sang suami, Ferry Irawan atas tuduhan kasus KDRT.
Memasuki sidang kedua, Venna Melinda disebut akan turut hadir sebagi saksi.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris.
"Selanjutnya akan diadakan persidangan di Pengadilan Negeri Kediri dan itu hari Senin besok."
"Venna Melinda akan diperiksa di depan persidangan sebagai korban saksi pelapor," ujar Hotman Paris, Intens Investigasi, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Alasan Ferry Irawan Tak Pernah Beri Tanggapan soal Kasus Dugaan KDRT terhadap Venna Melinda
Hotman menyebut Venna akan mengungkapkan fakta-fakta terkait kasus KDRT tersebut.
"Akan sangat menarik untuk didengar, apa di balik cerita ini semua," imbuhnya.
Namun, Hotman tak turut hadir ke Kediri, Jawa Timur untuk sidang kedua kasus KDRT tersebut.
"Hotman tetap di Jakarta, kirim anak buah yang junior dan nggak perlu konpers-konpers," ungkapnya.
Lebih lanjut, Hotman juga menyebut poin-poin keberatan yang sempat disampaikan kuasa hukum Ferry Irawan ditolak oleh pihak pengadilan.
"Keunggulan Venna Melinda masih tetap teratas. Ferry masih tetap ditahan, eksepsi dari tim kuasa hukum Ferry telah ditolak oleh pengadilan," pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang kedua kasus KDRT ini digelar pada hari ini, Senin (3/4/2023) di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur.
Pihak Ferry Irawan Punya Bukti yang Dapat Meringankan
Perjuangan mencari keadilan atas kasus KDRT ini juga dilakukan oleh pihak Ferry Irawan yang kini menjadi terdakwa kasus KDRT.
Selama proses hukum berlangsung, pihak Ferry Irawan mengaku tetap menghormati jalannya peradilan.
"Saya menghormati proses, biarlah bergulir," ujar Michael Pardede, tim pengacara Ferry Irawan, dikutip dalam YouTube Seleb Oncam, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Gagal Mediasi, Ferry Irawan dan Venna Melinda Semakin Dekat dengan Perceraian
"Kita sudah sampaikan keberatan kita, nanti mereka jawab, nanti kita jawab lagi. Ada putusan sela, nanti ada saksi ahli kita sampaikan," imbuhnya.
Michael Pardede mengatakan bahwa apa pun keputusan majelis hakim atas keberatan yang diajukan, Ferry Irawan akan tetap menghormati proses persidangan yang sedang berjalan.
Pihaknya juga sudah menyiapkan beberapa saksi dan bukti video yang bisa membantu Ferry Irawan.
"Nanti ada saksi-saksi lain. Ada rekaman video juga di mana bisa untuk meringankan Pak Ferry," ungkapnya.
Saat ditanya perihal video yang dimaksud, Michael Pardede enggan untuk membeberkannya.
Ia mengaku tak ingin mendahului proses yang sedang berjalan.
"Nanti lah kita lihat. Kalau saya sampaikan, salah. Kan enggak boleh melangkahi persidangan dong. Ada lah beberapa rekaman yang bisa meringankan klien kami," katanya.
Setelah sidang pertamanya kemarin, Ferry Irawan mengungkapkan perasaannya sebagai terdakwa kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
Bahkan, salah satu pernyataan dari Ferry Irawan mengaku sebagai korban dari sebuah sistem.
Saat ditanya mengenai maksud ucapan Ferry Irawan, Michael Pardede tidak mengetahuinya.
Dia mengaku Ferry Irawan tidak mengkonfirmasi kepada tim hukum atas apa yang ingin disampaikannya di hadapan publik.
"Itu memang dia kan tiba-tiba ingin ucapin sesuatu, itu tidak ada konfirmasi ke kita."
"Itu Pak Ferry yang tahu. Saya tanya beliau juga masih bungkam ya," pungkas Michael Pardede.
(Tribunnews.com/dian/Rinanda)