Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah usulkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dokter dan tenaga kesehatan dapat berlaku seumur hidup.
Meski begitu, kualitas mereka akan tetap terjaga melalui sistem pemenuhan kompetensi berkala yang wajib dilalui ketika memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP).
Baca juga: PDSI Minta Konsil Kedokteran Indonesia Terbitkan STR sehingga Anggotanya Bisa Berpraktik
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI drg. Arianti Anaya, MKM mengatakan STR seumur hidup bukan berarti menghilangkan pemenuhan kompetensi secara berkala.
Syarat kompetensi akan tetap ada dalam SIP melalui pemenuhan Satuan Kredit Poin (SKP) seperti yang berlaku saat ini
Sehingga, kualitas dokter dan nakes akan tetap terjaga.
“Jadi tidak benar isu yang beredar jika STR seumur hidup akan menyuburkan praktek dokter dukun atau dokter tremor atau dokter abal-abal. Mereka tetap diwajibkan mendapatkan sertifikat kompetensi melalui pemenuhan SKP seperti praktek yang terjadi saat ini," ungkapnya pada website resmi, Senin (3/3/2023).
Baca juga: Viral di TikTok Bidan Puskesmas Diduga Hina Ibu Hamil, Sanksi Terberat Pencabutan STR Menanti
Bedanya sertifikat kompetensi nantinya akan melekat dalam perpanjangan SIP yang berlaku setiap 5 tahun.
Saat ini dokter dan tenaga kesehatan wajib mengurus perpanjangan STR dan SIP setiap 5 tahun sekali.
Banyak tahapan yang dilalui seperti birokrasi, validasi, dan rekomendasi.
Sehingga banyak dokter dan tenaga kesehatan merasa terbebani termasuk dengan biaya-biaya yang timbul.
Pemerintah melalui RUU Kesehatan menyederhanakan proses tersebut menjadi lebih mudah.
“Jadi nanti yang diperpanjang cukup SIP saja. Tujuan dari penyederhanaan perizinan ini adalah agar dokter dan tenaga kesehatan tidak banyak dibebani sehingga mereka bisa tenang menjalankan tugas mulia mereka,” kata Ariani lagi.