Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan perceraian penyanyi dandut Lia Ladysta dengan suaminya, Munawir Nadjib telah resmi diputus verstek oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Sebab selama sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Muhammad Munawir Nadjib tidak pernah hadir.
Baca juga: Suami Minta Kembalikan Barangnya Usai Digugat Cerai, Lia Ladysta Akui Sudah Menjualnya
Sehingga tepat hari ini majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa Lia Ladysta bercerai dari suaminya.
"Sehingga hakim mengabulkan, menceraikan Lia dari suaminya pada hari ini 5 april 2023. Jadi sudah ketok putusan ditingkat pertama," kata kuasa hukum Lia Ladysta Deolipa Yumara di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2022).
Kemudian pihak Lia Ladysta masih menunggu tanggapan dari putusan tersebut.
Namun Deolipa Yumara meyakinkan bahwa tergugat tidak akan memberikan perlawanan lantaran masih mendekam di penjara.
Diketahui Muhammad Munawir Nadjib tengah menjalani masa tahanan buntut membawa kabur uang senilai Rp 27 miliar di rumah tahanan (rutan) Malendeng, Manado, Sulawesi Utara.
Baca juga: Bukan Perceraian, Kasus Hukum Sang Suami yang Buat Lia Ladysta Kena Mental
"Tapi tinggal nunggu adalah perlawanan dari putusan ini. Karena inikan verstex ya, tapi kemungkinan tidak ya, kecil sekali kemungkinan kalau ada perlawanan, karena masih dipenjara gabungan juga kasih perlawanan," ujar Deolipa.
"Jadi kita anggap saja hari ini mba Lia sudah dalam posisi cerai. Dan statusnya berubah dari kawin Jadi janda, single parents," lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, Lia Ladysta mengugat cerai Muhammad Munawir Nadjib ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan lantaran sang suami berulang kali melakukan judi online.