TRIBUNNEWS.COM - Selebgram berinisial S terlibat dalam kasus dugaan pencucian uang, IAW sebut sang selebgram miliki posisi cukup strategis.
Perwakilan dari Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus kembali membeberkan inisial publik figur yang terlibat dalam kasus dugaan pencucian uang.
Dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Selasa (11/4/2023), Iskandar Sitorus menyebut ada selebgram berinisial S yang kini turut terlibat.
Tak tanggung-tanggung sang selebgram tersebut memiliki posisi yang cukup strategis dalam kasus tersebut.
"Kami menemukan kasus ada selebgram S."
"Disebut dalam koorporasi itu dia memiliki posisi yang sangat strategis," ucap Iskandar Sitorus.
Baca juga: IAW Sebut Selebgram Inisial S Diduga Terlibat Kasus Pencucian Uang Capai Rp 2 Triliun
Pihak IAW menduga selebgram berinisial S tersebut memiliki daya rekat yang kuat dalam kasus tersebut.
"Bahwa si selebgram ini mempunyai daya rekat untuk bergeraknya koorporasi ini menjadi berperforma baik padahal menurut kami sebelumnya ini tidak baik," paparnya.
Lebih lanjut Iskandar Sitorus menuturkan, selebgram berinisial S tersebut terlibat dalam kasus pajak di lingkungan pertambangan.
"Selebgram S ini terkonsolidasi pada kasus persoalan pajak dan atau penggunaan uang-uang kotor di lingkungan pertambangan," bebernya.
Iskandar Sitorus menilai perusahaan tersebut sebenarnya tidak layak beroperasi.
Baca juga: Bongkar Keterlibatan Selebriti, IAW Sebut Artis Bak Cheerleader, Tak Tahu Diseret ke Pencucian Uang
Pasalnya perusahaan tersebut sejak tahun 1954 selalu bermasalah.
"Kami menduga analitatif dai memiliki daya rekat sehingga perusahaan ini bisa berjalan, padahal sesungguhnya tidak layak jalan."
"Karena sejak tahun 1954 perusahaan ini selalu bermasalah, namun di 2016 dia menjadi sepertinya aman," paparnya.
Pada kasus tersebut selebgram berinisial S terlibat dalam kasus pajak yang terjadi tahun 2020 hingga tahun 2022.
Dalam kasus tersebut negara merugi hingga RP 2 triliun.
"Kalau S ini yang kami telusuri terkontraksi dalam konteks pajak tahun 2020 hingga 2022 angkanya hampir Rp 2 triliun," bebernya.
Dalam tayangan tersebut ia sempat meminta Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani untuk menelisik kasus pajak yang terjadi pada tahun 2020 hingga 2022.
"Ini baiknya Ibu Sri Mulyani juga cepat menelisik kasus pajak 2020 sampai 2022 yang mereka ngempalng Rp 2 triliun itu," pungkas Iskandar Sitorus.
(Tribunnews.com/Gabriella)