Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan suami Denada, Jerry Aurum baru saja bebas dari penjara buntut kasus narkotika yang sempat menjeratnya.
Jerry Aurum bebas setelah menjalani masa tahanan selama empat tahun.
Baca juga: Cerita Jerry Aurum, Sempat Bohongi sang Anak saat Berada di Penjara
Kini dirinya merasa senang bisa kembali menghirup udara segar.
“Lega banget nafas, bisa kerja lagi, senang banget,” kata Jerry di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Saat itu Jerry Aurum divonis 11 tahun penjara, namun ia mengajukan kasasi sehingga hukumannya mengalami penurunan menjadi tujuh tahun.
Namun, Jerry hanya menjalani 2/3 masa hukumannya lantaran mendapat pembebasan bersyarat. Sehingga Jerry hanya menjalani masa tahanan selama empat tahun.
Baca juga: Perjalanan Kasus Narkoba Jerry Aurum, Mantan Suami Denada, Kini Bebas setelah 4 Tahun Dibui
“Awalnya saya diputus 11 tahun kaget banget dong saya sebagai pemakai saat itu. Saya pikir bakal rehab ternyata 11 tahun, makanya saya ajukan banding, tetap 11 tahun. Saya mengajukan lagi kasasi dan akhirnya diputus menjadi tujuh tahun,” ujar Jerry.
“Selama menjalani saya kan mendapat remisi tuh setahun jadi sisa enam tahun, saya jalani 2/3-nya karena saya dapat pembebasan bersyarat. Jadi empat tahun,” lanjut Jerry.
Kebebasan Jerry Aurum pun telah dinanti oleh sang putri, Aisyah. Sebab usai bebas dari penjara Jerry langsung menelepon sang buah hati.
Aisyah pun sangat bahagia melihat ayahnya bisa kembali berkumpul bersama keluarga.
“Betul (ngehubungin anak). Jadi dia enggak tahu sama sekali, saya bilang sama ibunya enggak boleh dikasih tahu, begitu saya sampai di rumah ibu saya, saya video call,” ucap Jerry.
Baca juga: Jerry Aurum Bebas setelah 4 Tahun Dibui Meski Divonis 11 Tahun Penjara, Denada Bereaksi
“Dia kaget banget, kok ramai ada semuanya, ada omanya, pamannya, ada saya juga. Kaget tapi terus komennya sih itu (mengena) banget congratulation papa. Selamat. Selamat katanya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat menangkap Jerry Aurum terkait penyalahgunaan narkoba.
Polisi menangkap Jerry di kediamannya di kawasan Tangerang, Banten, pada 19 Juni 2019.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa dua plastik berisi narkotika jenis tembakau gorila dengan masing-masing berat 1,31 gram dan 58,26 gram, 18 butir ekstasi, dan 1 plastik besar berisi ganja seberat 10,04 gram.
Jerry Aurum dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).