TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian mengungkapkan kronologi aktor Hud Filbert dan enam rekannya yang diamankan karena penyalahgunaan narkoba.
Diketahui sebelumnya, pihak kepolisian telah memberikan rilis terkait kasus narkoba yang menjerat aktor berinisial HF atau Hud Filbert.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (17/4/2023), Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi membeberkan kronologinya.
Hal tersebut bermula dari laporan warga sekitar yang memberikan informasi terkait dengan adanya transaksi narkoba.
"Adapun kronologis kejadian dapat saya sampaikan bahwa adanya informasi dari masayarakat terkait dengan adanya transaksi narkoba di wilayah Kebayoran Baru," ucap Kombes Pol Syahduddi.
Menindaklanjuti laporan tersebut pihak kepolisian bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan observasi di wilayah tersebut.
Baca juga: Hud Filbert Diamankan Terpisah dengan 6 Rekannya, Polisi Ungkap Ada 3 Tempat Kejadian Perkara
"Kemudian tim melakukan penyelidikan dan observasi di wilayah tersebut," sambungnya.
Dalam tayangan tersebut diketahui Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus itu tak hanya terjadi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan saja.
Melainkan ada dua TKP lain yakni, di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Sawo Bawah, Cipete dan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Di TKP yang terletak di Jalan Sawo Bawah, Cipete pihak kepolisian berhasil mengamankan barang buti berupa alat hisap sabu beserta sisa sabu seberat 0,17 gram.
"Ditemukan sebuah alat hisap sabu dan cangklong berbentuk kaca yang berisi sisa penggunaan sabu, dengan berat 0,17 gram," terangnya.
Baca juga: Pengakuan Hud Filbert Mengaku di Depan Polisi Baru Satu Kali Konsumsi Narkoba
Kemudian di TKP selanjutnya, kembali ditemukan barang bukti berupa satu klip pil ekstasi.
"Di TKP kedua di sebuah apartemen di kawasan Permata Hijau, Jaksel, didapatkan barang bukti satu klip berisi seperempat butir ekstasi berwarna hijau," jelasnya.
Pihak kepolisian pun berhasil menangkap dua pelaku dengan inisial K dan MR.