Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Motif Asisten rumah tangga (ART) Catherine Wilson, Riki Adiasza melakukan pencurian sudah terbongkar.
Motifnya foya-foya. Ini semakin menguat menurut Catherine Wilson, sang ART juga sering membawa mobil milik majikannya.
Baca juga: Motif Pencurian yang Dilakukan oleh Asisten Rumah Tangga Catherine Wilson Untuk Foya-foya
Dalam pemeriksaan Riki Adiasza mengaku melakukan pencurian di rumah Catherine Wilson,lantaran karena motif ekonomi.
Namun, Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut banyak dari uang yang telah ia curi dari Catherine Wilson digunakan untuk foya-foya.
"Alasannya motif ekonomi ya namun banyak digunakan juga untuk kebutuhan pribadi foya-foya lah," kata AKBP Yogen Heroes Baruno, di Polres Depok, Jawa Barat, Selasa (2/5/2023).
Catherine Wilson juga baru menyadari jika sang ART juga kerapkali memakai mobil milik ibunya.
Baca juga: Asisten Rumah Tangga Catherine Wilson Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencurian
"Tapi dari pihak kepolisian pasti udah cek dari hp kalau dia foya-foya. Ternyata mobil saya juga sering dipake, mobil ibu saya juga dipake. Foya-foyalah mungkin sama temennya itu," lanjutnya
Kemudian sebelum digiring ke Polres Depok, Catherine Wilson sempat menanyakan niat jahat sang ART. Saat itu Riki menurut Keket biasa disapa lebih milih untuk diam.
"Makanya saya tanya awalnya, kamu tuh apa main judi online apa buat narkoba apa buat yang lain-lain. Dia selalu jawab enggak," ungkap Catherine Wilson.
Tes Urine Negatif
Penyidik juga telah melakukan tes urin terkait penggunaan narkoba terhadap Riki Adiasza.
Namun hasil pemeriksaan urin tersebut negatif.
"Udah, tapi negatif," tegas Yogen.
Catherine Wilson berharap masalah tersebut dapat membuat jera ARTnya itu.
"Maksudnya selain menghukum dia dengan apa yang dia lakukan maksudnya biar dia juga insyaf, biar dia nanti ke depannya bisa berubah. Catherine berharap dia bisa kapok lah ya untuk kedepannya, mudah-mudahan dia kerja di tempat lain tidak melakukan hal yang sama gitu," pungkasnya.
Jadi Tersangka
Asisten rumah tangga (ART) Catherine Wilson, Riki Adiasza ditetapkan sebagai tersangka di Polres Depok, Jawa Barat.
Penetapan tersangka tersebut diketahui lantaran Riki Adiasza dianggap bersalah atas kasus pencurian berdasarkan pemeriksaan.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno. Kasus pencurian tersebut bahkan telah naik ke tahap P21.
"Status sudah tersangka, sudah tahap 1 di Kejaksaan," kata AKBP Yogen Heroes di Polres Depok, Jawa Barat, Selasa (2/5/2023).
Kemudian AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan proses penangkapan Riki Adiasza di kediaman Catherine Wilson.
"Ya jadi pada saat tanggal 7 April 2023 itu kita dapat laporan dari Mba Catherine karena memang si pelaku sudah diamankan di rumah karena awalnya dia mengakui dan ternyata ada bukti uang dollar disitu dikamarnya dan akhirnya dia mengakui," ujar Yogen.
Baca juga: Kisah Terbongkarnya ART Curi Uang dan Barang Berharga Catherine Wilson, Surat Ini Jadi Petunjuk
"Akhirnya kita kesana dan mengamankan pelaku. Setelah kita periksa, pelaku mengakui apa yang telah diperbuat meskipun kejadiannya sebenernya di Bulan Maret," lanjutnya.
Beberapa barang bukti juga telah diamankan seperti surat penukaran uang dolar.
"Barbuk yang kita sita sementara bukti penukaran uang dollar," lanjutnya.
Kemudian dalam kesempatan yang sama, Catherine Wilson kembali membuat laporan tambahan. Sebab selain uang beberapa barang orobadinyabikut diambil oleh tersangka.
"Di sini Catherine hadir juga buat laporan tambahan di sini didampingi sama bapak. Kasatreskrim dengan pak Jay juga dibantu semuanya jadinya bikin laporan karena Catherine baru tau juga kemarin kita mau syuting youtube yang kemarin kan awal pertama bikin laporannya barang-barang yang hilang tuh dengan uang dan barang tapi ternyata ada tambahan juga jadi bikin laporan tambahan karena ada satu set kamera buat biasa syuting aku lenyap, terus ada jam tangan juga jadinya bikin laporan tambahan," kata Catherine Wilson.
Riki Adiasza disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.