Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dito Mahendra soal kasus senjata api ilegal, Selasa (2/5/2023).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut pemanggilan ini merupakan panggilan untuk Dito yang kedua sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Koordinasi dengan Polri Terkait Pemeriksaan Dito Mahendra
"Penyidik telah membuat surat panggilan yang kedua kali, dan panggilan tersebut untuk besok, hari Selasa, tanggal 2 Mei 2023, pukul 10.00 WIB," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).
Nantinya, lanjut Ramadhan, jika Dito kembali mangkir dari panggilan penyidik, maka pihak kepolisian akan membuat daftar pencarian orang (DPO) untum Dito.
Baca juga: Kronologi Rumah Nindy Ayunda Diteror Puluhan Oknum TNI yang Mencari Dito Mahendra
Diketahui, Dito mangkir pada panggilannya yang pertama untuk diperiksa atas kasus tersebut pada Jumat (28/4/2023) lalu.
"Besok bila tidak hadir maka penyidik akan menerbitkan DPO, daftar pencarian orang, untuk yang bersangkutan, gitu ya," tuturnya.
Dito Mahendra Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.
Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).
Baca juga: Dito Mahendra Tersangka Kasus Senpi Ilegal, Nikita Mirzani Puji Polisi, Bandingkan dengan KPK
Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Jika kembali mangkir, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabareskrim Perintahkan Tangkap
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan anggotanya untuk menangkap Dito Mahendra terkait dugaan keterlibatan dalam kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.