News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Venna Melinda Korban KDRT

Ferry Irawan Dituntut Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara, JPU Sebut Setimpal dengan Perbuatannya

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferry Irawan dituntut hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara atas kasus KDRT Venna Melinda.

TRIBUNNEWS.COM - Tindakan Ferry Irawan terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada sang istri, Venna Melinda akhirnya menemukan titik terang. 

Kasus Ferry Irawan telah sampai pada agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, (3/5/2023). 

Ferry Irawan telah dituntut oleh JPU dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

Hal ini dikarenakan Jaksa memiliki alasan tersendiri atas tuntutan hukum yang telah dibacakan. 

Ferry irawan telah dinyatakan memenuhi unsur-unsur yang didakwakan secara sah dan meyakinkan menurut hukum.  

Baca juga: Hotman Paris Pastikan Venna Melinda Bercerai dari Ferry Irawan, Sebut Keduanya Sudah Setuju

Sehingga Ferry Irawan diberikan tuntutan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

"Dalam surat urutan itu pada intinya tim penuntut umum yakin bahwa unsur-unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum." 

"Maka itu penuntut umummenuntut setimpal dengan perbuatannya."

Yuni Priono selaku Jaksa Penuntut Umum (Tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi).

Baca juga: Ibunda Venna Melinda Tak Permasalahkan Putrinya Bercerai dari Ferry Irawan, Sebut Lebih Bahagia

"Saudara ketahui tadi, tuntutannya 1 tahun 6 bulan penjara," kata Yuni Priono, selaku Jaksa Penuntut Umum, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Sabtu (6/5/2023).

Yuni Priono mengatakan, salah satu tuntutan yang dianggap memberatkan di antaranya, terdakwa Ferry Irawan sudah pernah dihukum sebelumnya.

Diketahui, Ferry Irawan pernah dipenjara sebelumnya dengan vonis lima bulan dalam kasus penipuan di tahun 2005. 

Baca juga: Venna Melinda Akui Tak Benci Ferry Irawan, Doakan sang Suami Dapat Hidayah

Lebih lanjut, Yuni Priono mengatakan akibat dari perbuatan Ferry Irawan, korban Venna Melinda menderita secara fisik maupun psikis.

"Yang meringankan, terdakwa selalu bersikap sopan, dia juga mengikuti persidangan dengan tertib hingga memperlancar jalannya proses sidang. "

"Agenda selanjutnya adalah pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum dan terdakwa," tandasnya. 

Venna Melinda Masih Terapi ke Psikiater

Venna Melinda mengakui masih jalani terapi untuk pulihkan kondisi psikisnya karena tindakan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan.

Meski secara fisik Venna Melinda sudah terlihat baik-baik saja, rupanya ia masih kerap bertemu dengan psikiater untuk melakukan psikoterapi.

Baca juga: Venna Melinda Ungkap Kondisi Psikisnya Pasca Alami KDRT, Sering Linglung dan Ketakutan

Hal itu juga sudah sempat ia laporkan dalam BAP saat membuat laporan atas dugaan tindak KDRT yang dilakukan Ferry Irawan di Polda Jawa Timur.

"Alhamdulillah kalau secara psikis, secara psikis aku masih melakukan psikoterapi dan konseling," kata Venna Melinda saat di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

"Itu semua sudah dilaporkan ya di BAP," tambah Venna.

Venna merasa perlu terus melakukan terapi lantaran sering kali menangis tiba-tiba jika sedang termenung sendirian.

Ia juga sudah tak mau diminta untuk mengingat lagi kejadian KDRT yang dilakukan Ferry. Sebab tiap kali mengingat hal tersebut muncul perasaan depresi di dirinya.

"Saya masih nangis, karena nangis nggak bisa diatur," katanya.

"Jadi kalau saya suruh me-remind bagaimana kejadiannya, masih ada depresi," pungkas Venna Melinda.

(Tribunnews.com/Rinanda/Bayu)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini