TRIBUNNEWS.COM - Ferry Irawan telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Diketahui, kasus Ferry Irawan telah sampai pada agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh JPU pada Rabu, (3/5/2023).
Kerap menolak tuduhan yang dialamatkan Venna Melinda kepadanya soal dugaan KDRT selama pernikahan, Ferry Irawan pun tetap meyakini kalau dirinya tidaklah bersalah.
Dalam sidang-sidang yang telah berjalan, Ferry Irawan terlihat menyangkal segala tuduhan.
Pun Ferry Irawan menyatakan keinginannya untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya.
Baca juga: Ferry Irawan Dituntut Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara, JPU Sebut Setimpal dengan Perbuatannya
Melalui kuasa hukumnya, Ferry Irawan yang kini mendekam dalam rumah tahanan Mapolda Jatim pun memberikan tanggapan atas tuntutan JPU.
Kuasa hukum Ferry Irawan, yakni Epi Fani Rahmad Gunadi menilai tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU terlalu berlebihan.
Menurut Epi Fani Rahmad Gunadi, tuntutan tersebut tidak memberikan rasa keadilan kepada kliennya.
Baca juga: Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Venna Melinda Mohon Doa
"Karena menurut kami terungkap fakta di persidangan pada waktu dokter mengatakan (luka) tidak berat. "
"Kalau tuntutannya 1 tahun 6 bulan menurut kami terlalu berlebihan," kata Epi Fani Rahmad Gunadi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu ( 6/5/2023).
Epi Fani Rahmad Gunadi menganggap bahwa Ferry Irawan tidak memenuhi unsur pasal yang dituduhkan.
"Dari awal kami beranggapan jika pasal yang paling tepat digunakan pasal 44 ayat 4 bukan ayat 1," pungkas Epi.
JPU Sebut Setimpal dengan Perbuatannya
Ferry Irawan telah dinyatakan memenuhi unsur-unsur yang didakwakan secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Sehingga Ferry Irawan diberikan tuntutan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
"Dalam surat urutan itu pada intinya tim penuntut umum yakin bahwa unsur-unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum."
"Maka itu penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya."
Baca juga: Ibunda Venna Melinda Tak Permasalahkan Putrinya Bercerai dari Ferry Irawan, Sebut Lebih Bahagia
"Saudara ketahui tadi, tuntutannya 1 tahun 6 bulan penjara," kata Yuni Priono, selaku Jaksa Penuntut Umum, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Sabtu (6/5/2023).
Yuni Priono mengatakan, salah satu tuntutan yang dianggap memberatkan di antaranya, terdakwa Ferry Irawan sudah pernah dihukum sebelumnya.
Diketahui, Ferry Irawan pernah dipenjara sebelumnya dengan vonis lima bulan dalam kasus penipuan di tahun 2005.
Baca juga: Venna Melinda Akui Tak Benci Ferry Irawan, Doakan sang Suami Dapat Hidayah
Lebih lanjut, Yuni Priono mengatakan akibat dari perbuatan Ferry Irawan, korban Venna Melinda menderita secara fisik maupun psikis.
"Yang meringankan, terdakwa selalu bersikap sopan, dia juga mengikuti persidangan dengan tertib hingga memperlancar jalannya proses sidang. "
"Agenda selanjutnya adalah pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum dan terdakwa," tandasnya.
(Tribunnews.com/Rinanda)