Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga korban kecelakaan yang melibatkan putra Ira Riswana membantah dugaan pemerasan buntut ganti rugi.
Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum keluarga korban kecelakaan, Rizky Sianipar.
Baca juga: Tak Terima Dituding Pakai Narkoba Saat Kecelakaan, Putra Ira Riswana Bakal Ajukan Asesmen ke BNN
"Jadi gini narasi narasi yang berkembang seolah olah kita minta sesuatu itu tidak. Kami mau nih di konfrontir, apakah kita memeras? Tidak," kata Rizky Sianipar saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).
Lebih lanjut Rizky menegaskan permintaan ganti rugi tersebut menang telah diatur oleh Undang Undang. Sehingga pihaknya berhak menangis ganti rugi atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Syamil (18).
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Kecelakaan Anak Ira Riswana Sebut Bukti CCTV Saat Gelar Pekara Tidak Sesuai
"Kita tidak memeras. Cuma Undang Undang memang mewajibkan ganti rugi. Jadi jangan seolah-olah narasinya kita peras, tidak. Anda harus ganti rugi kepada korban!," tegas Rizky Sianipar
Kemudian Rizky Sianipar meminta pihak dari anak Ira Riswana membuktikan adanya uang belasungkawa yang diberikan kepada kliennya.
"Makanya kita bilang ini coba dari pihak pengendara temukan, ayo, mana buktinya?," ujar Rizky.
Baca juga: Hadiri Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Putra Ira Riswana, Keluarga Korban Bawa Bukti Tandingan
"Ngasih duit? Mana? Coba kita buktikan dulu, kita duduk sama sama, apa bukti mereka, apa bukti kita. Jadi kalau kita ngobrol tanpa landasan tidak enak," sambungnya.
Pihak Ira Riswana sebut ganti rugi korban kecelakaan putranya tidak masuk akal
Ira Riswana telah mengupayakan perdamaian terhadap keluarga korban kecelakaan yang melibatkan putranya, Malik Ibrahim.
Pihaknya berusaha agar kasus ini tidak sampai ke meja hijau dimana Ira Riswana mengesampingkan saling tuduh diantara keduanya.
"Jadi kalau penyelesaiannya secara mufakat, kita kesampingkan yang mana yang benar dan mana yang salah. Kita berdua membuat pernyataan itu, artinya sama-sama berdamai dengan kasus ini," kata kuasa hukum Ira Riswana, Olop Turnip di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Namun pihak keluarga korban tidak menerima. Sebab ada beberapa permintaan ganti rugi yang menurutnya tidak masuk akal.
Dimana keluarga korban meminta untuk dibangunkan masjid dengan harga mobil Mercy yang dikendarai oleh Malik Ibrahim. sehingga adanya tudingan pemerasan dalam hal tersebut.
"Tapi dari pihak sana tidak menerima, ada permintaan dia yang menurut klien kami tidak masuk akal. Pihak dari almarhum meminta ingin membangun mesjid seharga dari mobil yang ditabrak," ujar Olop Turnip.
"Kita bilang kurang relevan karena kejadian ini bukan yang kami mau, ini kecelakaan yang terjadinya adalah adanya pelanggaran lampu merah dari pihak motor, jadi nggak ada namanya kita kasih Rp 15jt dan kita paksa tanda tangan (untuk damai) tidak ada itu, karena penyelesaian kita bukan untuk damai, untuk mufakat aja, seperti itu," pungkasnya