Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ira Riswana tidak hadir dalam gelar perkara yang diadakan di Polres Metro Jakarta Selatan bersama keluarga korban kecelakaan, Selasa (9/5/2023).
Kendati begitu Ira Riswana telah menerima hasil dari gelar perkara tersebut.
Baca juga: Tak Ada Komunikasi Usai Kecelakaan, Orangtua Korban Rindu Lihat Wajah Ira Riswana
Dirinya bahkan siap untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus kecelakaan sang putra, Maulana Malik Ibrahim.
"Pengacara putra saya sudah melaporkan gelar perkara hari ini. Saya pasti akan berbicara kok, saya pasti akan membuka semuanya mengenai kecelakaan yang melibatkan anak saya," kata Ira Riswana melalui video rilis yang ia bagikan, Rabu (10/5/2023).
Kemudian, Ira Riswana meminta pihak kepolisian tetap melanjutkan kasus kecelakaan yang melibatkan anaknya sesuai fakta hukum bukan berdasarkan opini pihak lain.
"Saya mohon kepada kepolisian untuk tetap kita berkerja sesuai dengan fakta hukum yang ada bukan atas opini pihak-pihak tertentu," sambungnya.
Baca juga: Disebut Lakukan Pemerasan Soal Ganti Rugi, Keluarga Korban Kecelakaan Anak Ira Riswana Bereaksi
Tidak hanya itu, Ira Riswana membeberkan akan mengambil langkah hukum terkait kecelakaan tersebut.
"Jadi sabar ya, menunggu proses hukum apa yang akan saya ambil bersama pengacara saya," pungkasnya.
Diketahui, gelar perkara kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak Ira Riswana dihadiri oleh keluarga korban.
Melalui kuasa hukum keluarga korban, Rizky mengklaim bahwa Maulana Malik Ibrahim tidak ada itikad baik untuk membantu almarhum Syamil Akbar usai mengalami kecelakaan.
"Tidak ada dugaan sementara si pengemudi itu berhenti, berhenti untuk turun menolong si korban (itu tidak ada), kira-kira gitu dugaan kami sementara setelah melihat CCTV yang ditayangkan tadi," kata Rizky Sianipar belum lama ini.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Kecelakaan Anak Ira Riswana Sebut Bukti CCTV Saat Gelar Pekara Tidak Sesuai
"Keterangan dari pihak keluarga, dugaan pembawa mobil dikejar oleh Ojol atau orang sekitar, jadi dia berhenti. Itu pengakuan dari keluarga korban," lanjut dia.
Kemudian kuasa hukum pihak Ira Riswana, Olop Turnip menegaskan bahwa putra kliennya itu tidak ada melanggar lampu lalu lintas saat terjadi kecelakaan.
"Sesuai dengan yang sudah saya jelaskan juga, betul adanya terjadi pelanggaran dugaan lampu merah dan klien kami itu tetap sesuai dengan CCTV berada di jalurnya," kata Nicholas Olap di Polres Metro Jakarta Selatan.
Selain itu kliennya dianggap mencoba menolong kedua korban kecelakaan.
"Perlu dicatat, yang membawa korban almarhum ke rumah sakit beserta temannya itu klien kami," ungkap Nicholas.