Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perceraian Yama Carlos dengan istrinya, Arfita Dwi Putri beragenda mediasi berujung gagal di Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang, Kamis (11/5/2023).
Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum, Arfita Dwi Putri, M. Aldo Sirait.
"Kami menggugat terhadap suaminya (Arfita Dwi Putri) yaitu Yama Carlos. Pastinya proses Peradilan sudah dilakukan dari mediasi ternyata gagal," kata Aldo Sirait ditemui di kawasan Cawang, Jakarta Timur, hari ini.
Baca juga: Istri Yama Carlos Bantah Tudingan Dirinya Sengaja Pisahkan sang Suami dari Anaknya
Dengan begitu, sidang akan berlanjut ke agenda pembacaan gugatan.
"Terkait mediasi gagal, hari ini sekitar pukul 13.30 WIB sudah dibacakan hasil mediasi dan dilanjutkan pembacaan gugatan. Agenda berikutnya dua minggu lagi agenda jawaban tergugat," tutur Aldo Sirait.
Pada kesempatan yang sama, Arfita mengaku memang sudah lama berniat ingin bercerai dari Yama Carlos.
Tapi karena sang buah hati, jadi alasan Arfita mempertahankan rumah tangganya.
"Sebenarnya langkah besar buat saya, selama ini maju mundur, nggak mau anak kurang kasih sayang ayahnya," jelas Arfita.
Adapun akhirnya Arfita memilih untuk menyudahi rumah tangganya setelah sang ayah meninggal dunia.
Ia menyadari, pernikahan beda agama tidak dibenarkan.
"Saya nggak mau memberatkan almarhum di jalan sana. Ya Allah kalau ini harus ditempuh, tentunya berat sekali," ujar Arfita.
"Terlalu dipaksakan pernikahan beda agama ini dan saya hanya ingin kembali sama Allah," pungkasnya.
Sebelumnya, Yama Carlos menyebut jika istrinya pernah ketahun berselingkuh dengan suami orang lain.
Hal itu tidak hanya sekali, Yama mengatakan Arfita beberapa kali keciduk dengan pria lain.
Menurut Yama, gugatan cerai yang dilayangkan Arfita karena perbedaan agama hanyalah pengalihan saja.
Ia juga tidak terima, putranya dibawa oleh Arfita dan dirinya diizinkan menemui tapi syaratnya sulit.
Di sisi lain Arfita telah melayangkan gugatan cerai terhadap Yama Carlos pada 16 Maret 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.