TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Inara Rusli, yakni Arjana Bagaskara menanggapi perihal Virgoun yang mencabut gugatan cerai.
Diketahui, melalui kuasa hukumnya, Virgoun mencabut gugatan cerai dalam sidang perdana perceraiannya dengan Inara Rusli, Rabu (17/5/2023).
Alasan pihak Virgoun mencabut gugatan cerai tersebut adalah meminta hak asuh anak yang sebelumnya tak masuk dalam gugatan.
Untuk itu, pihak Virgoun akan kembali mengajukan gugatan cerai dengan menyertakan hak asuh anak.
Dkutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (17/5/2023), Arjana Bagaskara pun memberikan tanggapan.
"Tiba-tiba di awal persidangan, kuasa dari Bapak Virgoun menyatakan secara lisan mencabut gugatan dengan alasan dalam gugatan yang sekarang tidak membahas tentang anak, dalam permohonan sekarang tidak ada anak," terang Arjana Bagaskara.
Baca juga: Virgoun Cabut Gugatan Cerai ke Inara Rusli, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Namun, di sisi lain, Arjana Bagaskara mengatakan dalam persidangan, pihak Virgoun telah membahas perihal anak.
Dalam bahasan tersebut, pihak Virgoun dan Inara Rusli awalnya telah sepakat mengasuh anak-anak mereka bersama.
"Tetapi kami sudah kontak juga dalam persidangan bahwa pembahasan tentang anak itu sudah dibahas dalam petitum angka tiga."
"Menyatakan bahwa seluruh anak tiga ini diasuh, dibesarkan, dipelihara secara bersama-sama oleh pemohon dan termohon," ungkap Arjana.
Tentu, bagi Arjana Bagaskara, pihak Virgoun sudah membahas perihal anak dalam gugatan.
Namun, Arjana Bagaskara menilai pihak Virgoun justru menggunakan alasan belum memasukkan terkait anak dalam gugatan mereka.
"Artinya mereka (pihak Virgon) sudah bahas dalam gugatan, tapi mereka pakai alasan belum memasukkan dalam gugatan," sambungnya.
Terkait hal tersebut, Arjana Bagaskara selaku kuasa hukum Inara Rusli enggan merespons strategi pihak Virgoun itu.
Bagi pihak Inara Rusli, alasan tersebut tidak relevan.
"Kami tidak mau merespons terkait dengan strategi mereka."
"Tapi yang kami respons adalah alasan anak itu menurut kami tidak relevan," ucapnya.
Pihak Inara Rusli pun merasa keberatan dengan keputusan Virgoun.
Hal ini lantaran membuat Inara Rusli menjadi menunggu dan tak mendapat kepastian hukum.
"Kami sudah sampaikan keberatan itu ke dalam persidangan, termasuk ke majelis hakim dan sudah dicatat dalam berita acara sidang."
"Terkait dengan pencabutan (gugatan) ini sebenarnya posisinya justru membuat kami menunggu-nunggu karena jadi tidak ada kepastian hukum dong untuk klien saya, mau diceraikan atau tidak?" tutup kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara.
Kuasa Hukum Virgoun Buka Suara soal Pencabutan Gugatan Cerai
Pencabutan gugatan cerai oleh pihak Virgoun pun langsung disetujui oleh majelis hakim.
"Hari ini sidang perdana Virgoun, sidang sudah dilaksanakan tadi baik dari pemohon atau termohon."
"Agenda hari ini cuman satu yaitu menyabut gugatan atau permohonan yang sudah kita lakukan, kita cabut kita kasih alasan pencabutannya," jelas kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadisukrisno di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (17/5/2023).
"Dan majelis hakim sudah mengeluarkan penetapan bahwa permohonan kita disetujuan dalam proses pencabutan ini."
"Udah itu aja soal pencabutan gugatan dan sudah dikeluarkan penetapan," imbuhnya.
Disebutkan bahwa pihak Virgoun mencabut gugatan cerai untuk meminta hak asuh anak yang sebelumnya tak masuk gugatan.
Kemudian, pihaknya akan kembali mengajukan gugatan cerai dengan menyertakan hak asuh anak.
"Awalnya kita tidak memasukan masalah anak untuk diasuh permintaan kita, bahwa setelah berembuk hak asuh anak yang tadinya mau diasuh bersama mau kami minta."
"Jadi pada waktu sehari dua hari akan diajukan gugatan lagi dengan menambahkan permohonan anak, iyaa tiga anak semuanya," papar Wijayono Hadisukrisno.
Sebelumnya, Virgoun mengajukan gugatan cerai terhadap Inara Rusli tanpa menyertakan hak asuh anak.
Sebagai informasi, urusan anak semula ingin diasuh bersama.
(Tribunnews.com/Katarina Retri/Bayu Indra Permana)
Berita lainnya terkait Inara Rusli dan Virgoun