News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Venna Melinda Korban KDRT

Buntut KDRT, Ferry Irawan Divonis Setahun Penjara, Venna Melinda: Enggak Ada Intervensi

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Venna Melinda (Tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Venna Melinda bersyukur atas keputusan majelis hakim yang memberi vonis hukuman satu tahun penjara kepada Ferry Irawan.

Diketahui, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda oleh Pengadilan Negeri Kediri. 

"Kalau soal vonis kewenangan hakim, enggak ada yang bisa intervensi," kata Venna Melinda ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Ferry Irawan Kukuh Tak Akui Kesalahan Meski Divonis Setahun Penjara, Ungkap Pengakuan Venna Melinda

Meski vonis terhadap Ferry lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Venna Melinda tak masalah.

Sebab, ia menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim.

"Kalau aku, untuk urusan vonis berapa lama, aku udah serahkan kepada hakim, aku nggak masuk ke sana. Intinya aku bersyukur aja," ujar Venna Melinda.

Venna Melinda juga yakin, dengan vonis tersebut proses perceraiannya bisa berjalan lancar.

"Karena memang saya ingin bercerai, di gugatan balik saya kan saya ingin bercerai karena KDRT," tutur Venna Melinda.

"Jadi insya Allah hasil dari vonis PN kediri akan menguatkan argumen saya tentang perceraian saya," katanya lagi.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU menuntut Ferry Irawan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini