Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Venna Melinda bersyukur atas keputusan majelis hakim yang memberi vonis hukuman satu tahun penjara kepada Ferry Irawan.
Diketahui, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda oleh Pengadilan Negeri Kediri.
"Kalau soal vonis kewenangan hakim, enggak ada yang bisa intervensi," kata Venna Melinda ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Ferry Irawan Kukuh Tak Akui Kesalahan Meski Divonis Setahun Penjara, Ungkap Pengakuan Venna Melinda
Meski vonis terhadap Ferry lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Venna Melinda tak masalah.
Sebab, ia menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim.
"Kalau aku, untuk urusan vonis berapa lama, aku udah serahkan kepada hakim, aku nggak masuk ke sana. Intinya aku bersyukur aja," ujar Venna Melinda.
Venna Melinda juga yakin, dengan vonis tersebut proses perceraiannya bisa berjalan lancar.
"Karena memang saya ingin bercerai, di gugatan balik saya kan saya ingin bercerai karena KDRT," tutur Venna Melinda.
"Jadi insya Allah hasil dari vonis PN kediri akan menguatkan argumen saya tentang perceraian saya," katanya lagi.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU menuntut Ferry Irawan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.