News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konser Coldplay di Jakarta

Marak Penipuan Tiket, Hari Ini Bareskrim Periksa Promotor Konser Coldplay 

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya berhasil menangkap sepasang suami istri (baju oranye) pelaku penipuan tiket konser Coldplay yang telah meraup untuk Rp 257 juta dari 60 korban.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan pihak promotor konser Coldplay buntut maraknya penipuan penjualan tiket konser grup band asal Inggris tersebut.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pemeriksaan diagendakan pada hari ini, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Korban Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay Bertambah, Kerugian Capai Rp 183 Juta

"Untuk Coldplay penyidik akan mengklarifikasi ke pihak promotor acara," ujar Ramadhan saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).

Ramadhan menyebut pihak promotor konser telah mengkonfirmasi untuk datang dalam agenda pemeriksaan tersebut malam nanti.

"Kemudian pihak promotor kita dapat informasikan dari penyidik akan datang hari ini. Tapi datangnya nanti malam jam 19.00 WIB," ungkapnya.

Baca juga: Kronologi Puteri Indonesia Intelegensia 2019 Jadi Calo Tiket Coldplay, Ngaku Miliki Ratusan Tiket

"Setelah selesai klarifikasi pihak penyidik akan menyampaikan kepada kami dan kita akan sampaikan hasilnya," jelasnya.

Sebelumnya, sekitar 60 orang melaporkan terkait kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay via jasa titip (jastip) dengan total kerugian hingga Rp183 juta.

Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri yang teregister dengan nomor LP/B/106/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023 atas nama pelapor, Muhammad Zainul Arifin yang juga merupakan kuasa hukum para korban.

Dalam laporannya, Zainul menyertakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dua Pelaku Ditangkap Polda Metro Jaya

Dua pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial ABF (22) dan W (24) ditangkap Polda Metro Jaya, Senin (23/5/2023). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap sindikat penipuan tiket konser grup band Coldplay dengan menangkap dua orang berinisial ABF (22) dan W (24).

Kedua pelaku yang merupakan pasangan suami-istri (pasutri) tersebut ditangkap di Daerah Istimewa Yang (DIY).

Baca juga: Dituding Jadi Calo Tiket Coldplay, Puteri Indonesia Intelegensia 2019 Ngaku Tak Ada Niat Memonopoli

Keduanya melakukan penipuan, kata Auliansyah, dengan menggunakan akun twitter @findtrove_id yang dibeli karena memiliki jumlah pengikut atau followers yang sudah banyak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini