News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ari Wibowo Gugat Cerai Istri

Sedih Dituding Punya Selingkuhan, Inge Anugrah: Tapi Aku Pilih Diam

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inge Anugrah saat ditemui usai sidang cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inge Anugrah buka suara soal kabar adanya orang ketiga dalam keretakan rumah tangganya dengan Ari Wibowo.

Tak banyak berkomentar soal ini, Inge mengaku sedih karena dirumorkan memiliki selingkuhan.

"Tentunya sedih, tapi aku memilih diam aja prosesnya biar yang berjalan," kata Inge ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).

"Karena kalau terlalu banyak omong juga cuma based on emosi doang nantinya, jadi enggak benar," lanjutnya.

Inge tak ingin banyak berkomentar soal kabar tersebut, ia menyerahkan urusan itu ke kuasa hukumnya.

Kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona menjelaskan bahwa orang ketiga tidak ada di berkas gugatan cerai.

Ia pun heran mengapa pihak Ari Wibowo menyebut adanya orang ketiga.

Baca juga: Sepakat Bercerai, Ari Wibowo Ungkap Anak-anak Pilih Tinggal Bersamanya, Bukan Inge Anugrah

"Orang ketiga muncul belakangan ini setelah ramai. Tapi dalam berkas gugatan, yang didaftarkan 3 April itu tidak pernah ada satu narasi bahwa ada pihak ketiga," tuturnya.

"Makanya kita juga heran kalau Pak Ari atau kuasa hukumnya sekarang mengumunkan bahwa ada pihak ketiga," ujar Petrus lagi.

Lebih lanjut, Petrus meminta bukti kepada pihak Ari Wibowo apabila benar adanya orang ketiga.

Sementara Petrus menyimpulkan bahwa orang ketiga sejauh ini hanyalah isu miring.

Selain itu, baik Ari Wibowo dan Inge Anugrah sepakat untuk bercerai setelah mediasi keduanya gagal.

Ari Wibowo dan Inge Anugrah memilih untuk berpisah setelah berumah tangga selama 17 tahun.

Sang aktor menggugat cerai Inge Anugrah pada 3 April 2023 ke Pengilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 324/Pdt. G/2023/PN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini