News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ari Wibowo Gugat Cerai Istri

Sepakat Bercerai, Ari Wibowo Ungkap Anak-anak Pilih Tinggal Bersamanya, Bukan Inge Anugrah

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Ari Wibowo sebut perkara perceraian kliennya bukan soal nominal, melainkan tentang hati.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perceraian Ari Wibowo dan Inge Anugrah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).

Adapun sidang hari ini beragendakan mediasi, alhasil keduanya sepakat untuk bercerai.

Usai persidangan, Ari Wibowo menjelaskan jika anak-anaknya akan ikut tinggal bersamanya.

"Anak-anakku bukan anak kecil bukan anak di bawah lima tahun udah di atas 12 tahun. Setahu saya mereka udah bisa memilih juga mau ikut dengan siapa,"kata Ari Wibowo, Senin.

Baca juga: Inge Anugrah Bantah Ingin Jatuhkan Nama Baik Ari Wibowo

"Suara mereka sudah didengar dan mereka memang mau ikut saya dua-duanya," lanjutnya.

Kendati begitu, Ari tetap akan memperjuangkan hak asuh anaknya di agenda sidang perceraian selanjutnya.

"Gimana pun juga ini hak asuh anak terhadap anak yang udah cukup dewasa, Kenzo udah 15 tahun, jadi bukan anak kecil lagi," tutur Ari Wibowo.

"Dua tahun lagi dia udah punya KTP, udah bisa kerja, dianggap orang dewasa bisa nikah dan lain-lain jadi bukan anak kecil lagi, mereka tetap boleh memilih," jelasnya lagi.

Apabila hak asuh jatuh ke tangannya, Ari juga mengizinkan jika anak-anaknya ingin menemui ibundanya, Inge Anugrah.

"Hak asuh anak enggak akan buat aku menutup pintu untuk ibunya ketemu mereka," ucap Ari Wibowo.

"Enggak akan ada larangan, enggak akan menyulitkan untuk anak-anak ketemu ibu atau ibu ketemu anak-anaknya," pungkasnya.

Ari Wibowo dan Inge Anugrah memilih untuk berpisah setelah berumah tangga selama 17 tahun.

Sang aktor menggugat cerai Inge Anugrah pada 3 April 2023 ke Pengilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 324/Pdt. G/2023/PN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini