TRIBUNNEWS.COM - Wijayono Hadi Sukrisno, kuasa hukum penyanyi Virgoun, menilai sah-sah saja apabila Inara Rusli menuntut nafkah mut'ah Rp 10 miliar kepada kliennya dalam gugatan cerainya.
Menurut KBBI, "mu'tah' adalah sesuatu (uang, barang, dan sebagainya) yang diberikan suami kepada istri yang diceraikannya sebagai bekal hidup (penghibur hati) bekas istrinya.
"Boleh aja memasukan perceraian terus masalah nafkah iddah, anak, mut'ah, hadanah, gana-gini, cuma apakah bukti mendukung atau tidak," ujar Wijayono, di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Siap Buka Hati, Ini Reaksi Inara Rusli Saat Tahu Ada Ratusan Pria Ajak Taaruf
Virgoun, menurut dia, santai menanggapi tuntutan nafkah mu'tah Rp 10 miliar.
"Dia nikmatin aja, semua kan gugatan dari pihak sana. Kita nikmatin aja helai demi helai, kita baca pada saatnya kita jawab. Karena sidang tertutup, kita enggak buka di sini," lanjut dia.
Sementara, kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara, memberi penjelasan soal mut'ah Rp 10 miliar yang diminta kliennya kepada Virgoun.
Dikatakan Arjana, kliennya bukan meminta nafkah untuk dirinya sendiri, melainkan meminta mut'ah untuk ketiga buah hatinya.
Inara meminta mut'ah sebesar Rp 10 miliar untuk ketiga anak sampai usia 21 tahun dengan rincian Rp 50 juta sebulan.
"Ya yang bisa kami sampaikan adalah bahwa 10 M itu jumlah mut'ah yang diminta, untuk anak-anak itu jumlahnya 50jt perbulan," tutur Arjana Bagaskara di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (31/5/2023).
"Itu (diminta) sampai mereka masing-masing berusia 21 tahun. Jadi yang benar bukan nafkahnya tapi mut'ahnya," lanjutnya.