TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenri Ajeng Anisa, sosok yang namanya mencuat karena kisruh rumahtangga Virgoun dan Inara Rusli mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (6/6/2023).
Tenri Ajeng Anisa diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik,
Baca juga: Tenri Ajeng Diperiksa Polisi sebagai Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Terima 10 Pertanyaan
Tenri Ajeng Anisa diperiksa sebagai saksi terkait laporannya yang tak terima disebut Inara Rusli sebagai pelakor Vitgoun.
Sebelumnya, Tenri Ajeng Anisa membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya usai dituding jadi pelakor Virgoun.
Tenri didampingi kuasa hukumnya, Andrian Dwiputra tiba di Polda Metro Jaya pukul 15.00 WIB.
Tenri mengenakan pakaian serba hitam.
Baca juga: Sindiran Menohok Inara Rusli atas Somasi Pencemaran Nama Baik yang Dilayangkan Tenri Anisa
Tenri datang untuk BAP atas laporannya terhadap Inara Rusli atas kasus pencemaran nama baik.
"Iya iya (BAP laporan Tenri," kata Andrian Dwiputra selaku kuasa hukum Tenri di Polda Metro Jaya, Selasa (6/6/2023).
Ucapan Tenri Ajeng Soal Pemeriksaannya
Saat ditanya, Tenri tak banyak bicara. Ia hanya menjelaskan kedatangannya untuk BAP.
Tenri Ajeng pun mengatakan tak ada persiapan.
"Gak ada (persiapan) BAP aja, Belom ngapa-ngapain juga soalnya belom BAP," ujar Tenri.
Tenri Ajeng Dicecar 10 Pertanyaan
Dalam pemeriksaan, Tenri Ajeng menerima 10 pertanyaan dari penyidik terkait laporannya terhadap Inara Rusli dan Virgoun.
"Ya kurang lebih 10. Kita belum bisa sharing karena masih dalam proses pemeriksaan," ungkap Andrian.
Baca juga: Penuhi Panggilan Penyidik, Inara Rusli Bawa 3 Saksi Dugaan Perzinaan Virgoun dan Tenri Ajeng
Namun Adrian tidak bisa menjelaskan secara detail terkait materi penyidikan.
"Untuk pemeriksaan klien kami, Tenri, untuk materi mungkin kita nggak bisa share disini" kata Adrian Dwiputra kuasa hukum Tenri Ajeng Anisa, Selasa (6/6/2023).
Pihaknya menurut Adrian mempercayakan pemeriksaan ini pada penyidik Polda Metro Jaya.
"Kita percayakan semuanya ke Polda Metro Jaya," sambungnya.
Baca juga: Yakin Anaknya Tak Selingkuh dengan Tenri Anisa, Ibunda Virgoun: Perempuan Itu Bukan Seleranya
Sebelumnya, Tenri Ajeng Anisa membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya usai dituding jadi pelakor Virgoun, Jumat (5/5/2023).
Hal tersebut menyusul dari unggahan Inara Rusli diakun media sosial miliknya yang membeberkan dugaan perselingkuhan Virgoun.
Melalui kuasa hukum Tenri Ajeng Anisa, Teguh Putra menyangkakan Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP junto pasal 45 UI ITE.
(Grid.ID/Anggita Nasution) (Tribunnews.com/Fauzi)