Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik antara Rezky Aditya dan Wenny Ariani akhirnya menemui kejelasan.
Kabar terbaru, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Rezky Aditya.
Dengan begitu, penolakan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten jika Rezky Aditya adalah ayah biologis anak yang dilahirkan Wenny Ariani.
Baca juga: Muncul Kabar Rezky Aditya Bukan Ayah Kandung Kekey, Wenny Ariani Singgung soal Tes DNA
"Menolak," dikutip Tribunnews dari amar putusan MA yang dilaporkan oleh situs web resmi, Selasa (13/6/2023).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banten memutuskan bahwa aktor Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak Wenny Ariani, yakni Naira Kaemita Sasmita.
Hal itu diketahui dari unggahan Instagram Wenny Ariani. Wenny Ariani mengunggah salinan putusan dari PT Banten.
Dalam isi putusan tersebut, Rezky dinyatakan sebagai ayah biologis Naira apabila suami Citra Kirana atau terbanding ini tidak dapat membuktikan sebaliknya melalui tes DNA.
Baca juga: Kasasi Rezky Aditya Ditolak MA, Wenny Ariani Ungkap Rasa Syukur: Pengakuan Telah Dikabulkan Majelis
"Alhamdulilah. Pada hari ini Kamis, 14 Juli 2022 surat pemberitahuan atau salinan atau putusan dari Pengadilan Tinggi Banten sudah kami terima," tulis Wenny Ariani.
Sebagaimana diketahui, Wenny Ariani muncul dengan pengakuan mengejutkan pada 2021 lalu.
Saat itu, ia mengaku memiliki anak hasil hubungan masa lalu dengan Rezky Aditya.
Namun Rezky Aditya membantah hal tersebut.
Maka itu, Wenny Ariani menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021.
Ia menempuh jalur hukum karena pengakuannya soal status anak tidak mendapat tanggapan dari Rezky Aditya.
Namun, gugatannya ditolak. Wenny Ariani lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada Februari 2022.