Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Clara Gooa akhirnya resmi melaporkan dugaan ancaman pembunuhan di Polda Metro Jaya, Rabu (14/6/2023).
Laporan tersebut kini telah diterima pihak kepolisian. Kasus yang dialaminya itu masuk pasal 29 UU ITE Junto Pasal 45.
“Tadi kami sudah melakukan pelaporan untuk mba Clara Gopa, sudah resmi lalporannya, kemudian nanti kita tunggu panggilan selanjutnya dalam BAP,” kata Rafael Kili Kili di Polda Metro Jaya.
Adapun bukti yang diberikan dari pihak Clara Gopa untuk melengkapi laporan polisinya berupa tangkapan layar komunikasi oknum pelaku teror pembunuhan terhadap Clara Gopa dan CCTV.
Sejauh ini pihak Clara Gopa beehatap dengan adanya laporan polisi tersebut dapat membantu mengetahui siapa dan keberadaan dari oknum terduga pelaku tersebut.
Baca juga: Clara Gopa Trauma Dapat Ancaman Pembunuhan, Kini Takut Keluar Rumah
“Kita belum tahu yang disangkakan, justru kita meminta bantuan polisi biar polisi yang mengusut,” tutur Niko Kili Kili, tim kuasa hukum Clara Gopa lainnya.
Dengan begitu laporan Clara Gopa terkait dugaan pengancaman teregistrasi dengan nomo LP/B/3375/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sebelumnya, pedangdut Clara Gopa mengklaim mengalami ancaman teror pembunuhan melalui media sosial.
Kabar tersebut juga sempat diunggah Clara Gopa di dalam laman Instagram miliknya.
Akibat ancaman tersebut Clara Gopa sempat mendapat perawatan khusus di rumah sakit.