TRIBUNNEWS.COM - Prahara rumah tangga Inara Rusli dan Virgoun kini masih menjadi perbincangan hangat.
Terbaru, sidang mediasi antara Virgoun dan Inara Rusli tersebut telah dinyatakan gagal.
Sidang gugat cerai keduanya tersebut telah digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada hari ini, Rabu (14/5/2023).
Terlebih, kuasa hukum Inara Rusli, yakni Mulkan Let Let, mengatakan bahwa Virgoun sudah tidak memberi nafkah kepada kliennya.
Diakui oleh Mulkan Let Let bahwa meski keduanya tengah dalam proses cerai, Virgoun masih berstatus sebagai suami sah dari Inara Rusli.
Baca juga: Mediasi Inara Rusli dan Virgoun Gagal, Kuasa Hukum Sebut Sidang Perceraian Dijadwalkan 21 Juni 2023
"Iya, sudah tidak menafkahi. Jelas itu," kata Mulkan Let Let dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Rabu (14/6/2023).
Mulkan Let Let dengan tegas menyatakan bahwa Virgoun tetap wajib untuk memberi nafkah.
Pasalnya status Virgoun sebagai suami dari Inara Rusli masih sah dimata hukum.
"Kan saat ini padahal statusnya masih sebagai istri, secara hukum nasional ya positif."
"Tapi itu kan enggak dipenuhi oleh saudara Virgoun," tandas Mulkan Let Let.
Mediasi Inara Rusli dan Virgoun Gagal, Kuasa Hukum Sebut Sidang Perceraian Dijadwalkan 21 Juni 2023
Sidang mediasi antara Inara Rusli dan Virgoun telah dinyatakan gagal.
Virgoun dengan diwakili oleh kuasa hukumnya, Wijoyono Hadi Sukrisno membenarkan bahwa di dalam proses sidang mediasi antara pihak Virgoun dengan pihak Inara Rusli dinyatakan gagal.
"Tadi agenda sidang ini ada dua, yang pertama adalah laporan dari mediasi yang dilakukan kemarin sudah dilaporkan kepada majelis hakim bahwa mediasi gagal."
"Kendati demikian, jadi majelis hakim menyarankan apabila ada poin-poin yang perlu didiskusikan atau musyawarah di luar di persilakan," ujar Hadi Sukrisno, dikutip dalam YouTube Waswas, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Soal Ibu Mertua Sindir Tak Pernah Dibelikan HP Baru, Inara Rusli: Saya Tidak Menerima Testimoni
Diakui oleh Wijoyono Hadi Sukrisno, bahwa sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dari pihak penggugat yakni kuasa hukum Inara Rusli.
"Tapi yang jelas secara formal proses mediasi sudah selesai dan mediasinya gagal dan dilanjutkan dengan agenda kedua tadi pembacaan gugatan."
"Detailnya tanyakan yang punya gugatan, kita tadi hanya mendengarkan ada 11 permohonan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Hadi mengatakan bahwa terdapat beberapa poin dalam isi gugatan.
Kendati demikian, dirinya enggan membeberkan perihal isi dalam gugatan tersebut.
"Dengan posisi fundamentum petendi sekitar 78 fundamentum petendi, sedangkan petitumnya ada 11 ya."
"Nanti bisa ditanyakan kepada yang bersangkutan pokok-pokok apa yang disampaikan di dalam gugatan."
"Yang kami dengarkan pembacaan gugatannya seperti itu," ujarnya.
Baca juga: Sidang Cerai Virgoun Berlanjut usai Mediasi Dinyatakan Gagal, Inara Rusli Ajukan 11 Poin Gugatan
Dalam kesempatan yang sama, Hadi mengatakan untuk sidang selanjutnya akan beragendakan jawaban dari pihak Virgoun.
Sidang tersebut akan dilaksanakan pada hari Rabu (21/6/2023), mendatang.
"Sidang selanjutnya dilakukan tujuh hari ke depan, tanggal 21 dengan jam yang sama dengan agenda jawaban dari Virgoun."
"(Kemungkinan Virgoun datang) setelah acara mediasi kemarin selesai dilaksanakan kewajiban dari klien, kami bisa sampai di situ bisa juga ikut mendampingi proses sidang."
"Tapi untuk kali ini, kita sebagai kuasa hukum diperkenankan mewakili Virgoun," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Rinanda)