"Dua hari yang lalu saya melihat adanya laporan polisi yang dibuat oleh saudara P yang mana laporan tersebut melaporkan selebgram berinisial TA, yang mana dalam laporan tersebut yang terlapornya tidak disebutkan namanya, hanya sebagai status dalam lidik."
"Di sini jelas tertulis terlapor dalam lidik bahwa tidak tahu siapa nama pelapornya. Kalau memang betul kliennya saya melakukan apa yang dituduhkan oleh, silakan tulis namanya," tuturnya.
Soal tudingan pasal yang dituduhkan dalam laporan polisi juga Ahmad menilai kurang tepat.
Dalam laporan polisi yang dituliskan adalah Pasal 335, padahal kata Ahmad pasal yang mengatur soal anacaman tertuang dalam Pasal 369.
"Yang kedua, terkait pengancaman. Pengancaman itu Pasal 369 itu tindak pidana berat yang ancaman hukumannya 9 tahun."
"Ini yang dilaporkan Pasal 335 yang mana frasa pasal 335 yaitu pasal yang dahulu dibilang pasal keranjang sampah yang disebut dengan pasal perbuatan yang tidak menyenangkan itu sudah dihapus," sambungnya.
Baca juga: Merasa Diintimidasi saat Rumah Dipantau Pagi hingga Malam, Eks Karyawan Laporkan Tasyi Athasyia
Lebih lanjut, Ahmad menilai ada beberapa pihak-pihak yang sengaja menciptakan kegaduhan tentang ini untuk mencemarkan nama baik Tasyi Athasyia.
Terkait hal itu, Ahmad dengan tegas mengancam akan mengambil tindakan hukum.
"Saya melihat di sini ada pihak-pihak yang ingin mengompori agar pihak-pihak yang bertepuk tangan terhadap fitnah dan pencemaran nama baik untuk menjatuhkan klien saya."
"Jadi saya peringatkan kepada pihak-pihak yang di belakang dari semua ini untuk berhati-hati. Dan saya siap akan melakukan proses hukum kalau memang terbukti ada tindak pidananya," pungkasnya.
Tanggapan suami Tasyi Athasyia
Suami Tasyi Athasyia, Syech Zaki memberikan komentarnya saat sang istri dinilai tak acuh mengenai keluhan karyawan soal gaji.
Sikap diam Tasyi Athasyia itu dinilai sang suami bukan bermaksud jahat.
"Kita diem bukan karena kita jahat," ucap Syech Zaki.