Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Razman Arif Nasution baru saja kelar menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (26/6/2023).
Ia diperiksa atas laporan polisinya terhadap Iqlima Kim, eks asisten pribadi Hotman Paris.
Laporan tersebut dilayangkan Razman Nasution terhadap pemilik nama lengkap Putri Iqlima Aprilia atas dugaan tindak pidana memberi keterangan palsu, yakni Pasal 266 dan atau 242 KUHP Pasal 14 Ayat 1 pada 5 Juni 2023.
Baca juga: Laporannya Naik Sidik, Razman Nasution Peringatkan Denise Chariesta agar Kooperatif Penuhi Panggilan
"Hari ini alhamdulilah tadi dimulai pulul 09.25 WIB saya telah diminta keterangan sebagai pelapor terhadap saudari Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim terkait dengan dugaan memberikan keterangan palsu dan atau berita bohong," kata Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Senin (26/6/2023).
Razman kemudian menjelaskan terkait pemeriksaannya di Polda Metro Jaya.
"Secara sengaja memberikan keterangan palus berbohong kepada saya dengan menandatangi surat kuasa terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Hotman Paris Hutapea."
"Dan juga terjadap kebohongan terkait dengan surat pernyataan Iqlima Kim Tentang surat pernyataan yang isinya menjelaskan bahwa seluruh data dan keterangan baik chattingan maupun pernyataan lisan dan pernyataan hal yang terkait dengan surat kuasa itu seluruhnya adalah benar dan dipertanggjawabkan oleh Iqlima Kim," lanjutnya.
Diketahui, Iqlima Kim dilaporkan mantan pengacaranya, Razman Arif Nasution. Kasusnya, terkait dugaan keterangan palsu dalam perkara Hotman Paris.
Laporan Razman Nasution terkait kasus Hotman Paris tentang adanya dugaan pelecehan seksual kepada Iqlima Kim.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3125/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.