News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantahan Fanni Lauren Berkait Tuduhan Menipu WNA dengan Kedok Investasi Ratusan Miliar

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fanni Lauren Christie (tengah) bersama tim kuasa hukumnya saat jumpa pers melalui zoom, Selasa (27/6/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fanni Lauren Christie buka suara terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan Warga Negara Asing (WNA).

Sebelumnya ada tiga orang membuat laporan di Polda Bali. Mereka adalah Luca Simioni, Barry Pullen, dan Carlo Karol Bonati.

Mereka melaporkan Fani dan sang suami Valerio Tocci.

Baca juga: Seorang Karyawati Jadi Korban Penipuan Modus Like-Subscribe Youtube, Rugi Hingga Puluhan Juta

Pasangan suami istri tersebut diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait akta otentik kepemilikan Apartement the Double View Mansion (DVM) di Bali.

Kuasa hukum Fanni Lauren Christie, Togar Situmorang mewakili kliennya siap apabila pihaknya diminta untuk memenuhi panggilan polisi.

Namun sejauh ini pihaknya belum menerima konfirmasi terkait panggilan pihak kepolisian.

"Sejauh ini klien kami belum ada konfirmasi dan dari Polda, juga belum ada konfirmasi panggilan," kata Togar Situmorang dalam wawancara via zoom, Selasa (27/6/2023).

Kemudian sejauh ini Fanni belum mau untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Sebab Fenni menurut keterangan Togar telah dilaporkan oleh ketiga WNA tersebut.

"Kapasitas hari ini saya hanya laporan WNA di Polda Bali. Kalau masalah langkah hukum nggak ya justru bu Fanni akan kooperatif menunggu panggilan dari polda Bali. Karena ada tiga WNA dan kita nggak tau laporannya gimana tiga WNA katanya di split ada tiga laporan pidana," ungkap Togar.

Kemudian pemilik nama asli Fransisca Fanni Lauren Christie itu juga membantah terkait tuduhan WNA yang juga mantan rekan bisnisnya itu atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Bahkan Fenni menegaskan tidak pernah menerima dana investasi senilai Rp 169 miliar dari tiga WNA tersebut.

"Itu darimana angka segitu. saya nggak pernah menerima dana sebesar itu. Bagaimana bisa mengeluarkan statemen kerugian senilai itu," ucap Fanni Lauren.

"Kalau memang ada dana tersebut kan tinggal dibuktikan, kapan ditransfer, dimana ditransfer, nilainya berapa. Ada enggak ke bu fanny? ada enggak? Jadi kalau dibilang ditotal kerugian ini, totalnya sampai Rp 169 miliar, kita juga jadi bingung. Itu sudah di audit nggak omongan itu. Siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan," pungkas Togar Situmorang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini