News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil dan Sosok

Profil Keyla Evelyn Yasir Mantan Istri Raden Indrajana, Sempat Viralkan Penganiayaan Anak Kandungnya

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Profil Keyla Evelyn Yasir mantan istri Raden Indrajana, sempat viralkan kasus penganiayaan anak kandungnya.

TRIBUNNEWS.COM - Profil Keyla Evelyn Yasir mantan istri Raden Indrajana, sempat viralkan kasus penganiayaan anak kandungnya.

Keyla Evelyn Yasir beberapa waktu sempat menghebohkan sosial media.

Pasalnya, Keyla Evelyn memviralkan kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suaminya, Raden Indrajana kepada anak kandungnya.

Keyla Evelyn telah melaporkan Raden Indrajana ke kepolisian karena kasus penganiayaan ini.

Kini, Raden Indrajana telah divonis 2 tahun penjara oleh pengadilan.

Lantas, siapakah sosok Keyla Evelyn Yasir?

Baca juga: Alasan Keyla Evelyn Viralkan Video Raden Indrajana Aniaya Anaknya, Lapor Polisi tapi Belum Direspons

Profil Keyla Evelyn

Berikut ini profil Keyla Evelyn yang telah Tribunnews rangkum dari Tribun Sumsel.

Mantan istri Raden Indrajana ini diketahui bernama Keyla Evelyn Yasir yang kini berusia 39 tahun.

Dari berbagai unggahan Keyla Evelyn Yasir, diketahui bahwa sang istri memeluk agama Islam.

Sebagaimana diketahui, Indra diduga melakukan kekerasan penganiayaan di tempat tinggalnya di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan dalam rentang waktu 2021-2022.

Kekerasan yang dilakukan Indra tampak dalam beberapa penggalan video yang disebar Evelyn di media sosial.

Kasus ini pun mendapat respon publik dan viral di media sosial.

Sebelumnya, Keyla Evelyn Yasir, mantan istri Raden Indrajana Sofiandi, terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menegaskan bahwa ia lah yang menggugat cerai sang mantan suami.

Keyla Evelyn Yasir, mantan istri Raden Indrajana Sofiandi diketahui sudah pisah ranjang tanpa hubungan biologis sejak tahun 2014 sampai 2019 saat ia resemi bercerai.

Keyla Evelyn Yasir, mantan istri Raden Indrajana Sofiandi pula mengaku bahwa ia dengan mantan suaminya tersebut pernah dua kali menikah dan dua kali bercerai.

Alasan Keyla Evelyn Viralkan Kasus Penganiayaan

Raden Indrajana kini tengah divonis 2 tahun penjara oleh pengadilan.

Diketahui, Raden Indrajana sempat viral di tahun 2022 karena menganiaya anaknya.

Bos perusahaan swasta ternama Raden Indrajana Sofiandi atau RIS (53) yang menganiaya anak kandungnya KR, ternyata bukan cuma sekali berususan dengan polisi. RIS ternyata pernah ditahan Polda Metro Jaya karena kasus serupa, yakni penganiayaan.  (kolase Instagram)

Baca juga: Raden Indrajana Ayah yang Aniaya Anak Kandung Divonis 2 Tahun, Keyla Evelyn Merasa Kecewa

Kejadian ini diviralkan Keyla Evelyn di sosial medianya.

Kini, Kayla Evelyn mengungkapkan alasannya memviralkan video penganiayaan anaknya yang dilakukan Raden Indrajana ke sosial media.

"Ada sesuatu hal yang tidak semuanya dikemukakan ke media, agak tersendat di kepolisiannya," ujar Kayla, dikutip dalam kanal YouTube MAIA ALELDUL TV pada Senin (26/6/2023).

Sejak saat itu, Keyla Evelyn merasa bingung.

Keyla Evelyn merasa kasus ini tak akan ada keadilan jika tidak diviralkan.

"Aku bingung nggak tau harus gimana, karena kan sekarang no viral, no justice," ungkap Keyla Evelyn.

Diakui oleh Keyla Evelyn, video yang ia viralkan di sosial media telah membuahkan hasil.

"Emang sosial media dahsyat ya, teknologi perkembangan zaman, ternyata di-up ke sosial media bisa berjalan dengan baik," ujar Keyla.

Pada hari itu juga, Keyla langsung mendapat panggilan kepolisian.

Pun dengan anaknya yang jadi korban juga turut diperiksa oleh pihak kepolisian.

Berkas perkara kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) lengkap, bos perusahaan, Raden Indrajana alias RIS dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, Selasa (21/3/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca juga: Seorang Ayah di Jeneponto Sulsel Aniaya Dua Anaknya Karena Ketemu Ibunya

"Pada hari itu aku langsung dipanggil, anakku juga dipanggil," jelas Keyla.

Sebelumnya, Keyla menunggu selama 3 bulan dan tak mendapat respons dari pihak kepolisian.

"Sebelumnya 3 bulan, kejadiannya kan September," kata Keyla Evelyn.

Sementara itu, Keyla Evelyn mengungkapkan Raden Indrajana tak hanya sekali menganiaya anaknya.

Pada tahun 2014, Raden Indrajana sempat menganiaya anaknya dan dilaporkan ke polisi oleh Keyla Evelyn.

"Sebenernya ini bukan kali pertama, di tahun 2014 sempat ada pelaporan di Polda Metro," kata Keyla.

Keyla menerangkan Raden Indrajana sempat menginap selama beberapa hari di Polda Metro Jaya.

Hanya saja, saat itu keduanya masih berstatus suami dan istri.

"Sempat menginap juga di Polda Metro tapi bedanya dulu masih berumah tangga," ujar Keyla.

Pada saat itu, Keyla Evelyn melaporkan Raden Indrajana karena menganiaya anak pertamanya, pengasuhnya dan dirinya.

Keyla Evelyn masih merasa belum mendapatkan keadilan dengan keputusan vonis mantan suaminya, Raden Indrajana. (YouTube Maia ALELDUL TV)

Baca juga: Polisi Tangkap Warga yang Aniaya Satpam Rumah Sakit d Tasikmalaya

"Jadi 3 orang itu aku melaporkannya, Kelvin, pembantu pengasuh, dan aku," tutur Keyla Evelyn.

Raden Indrajana Divonis 2 Tahun

Belum lama ini, Raden Indrajana telah divonis 2 tahun oleh pengadilan.

Namun, hal ini ternyata membuat Keyla Evelyn merasa kecewa.

Lantas, Keyla Evelyn meluapkan kekecewaannya.

"Kecewa jelas ya setelah melalui panjangnya perjalanan ini, kecewa, tapi mau gimana lagi," ujar Keyla Evelyn.

Selama ini, Keyla Evelyn merasa belum mendapatkan keadilan.

Apalagi, mengingat Raden Indrajana merupakan ayah kandung dari kedua anaknya yang dianiaya.

"Saya merasa sangat tidak adil, hukuman yang diberikan hanya 2 tahun sedangkan dua korban anak itu terlalu ringan, pelakunya seorang ayah," ungkap Keyla Evelyn.

Keyla Evelyn tak bisa memberikan toleransi kepada Raden Indrajana.

Dikatakan Keyla, Raden Indrajana seharusnya bisa melindungi kedua anaknya.

Namun, yang terjadi justru berbanding terbalik dengan hal tersebut.

"Ayah kan harusnya ngelindungin anak-anaknya, ini parah sih," kata Keyla Evelyn.

Sementara itu, Keyla Evelyn berharap Raden Indrajana dapat dihukum lebih berat dari vonis ini.

Keyla Evelyn berekspetasi Raden Indrajana divonis selama 5 tahun penjara.

"Ekspetasi 5 tahun lah ya," jelas Keyla Evelyn.

Keyla Evelyn membeberkan alasan Raden Indrajana hanya divonis selama 2 tahun.

Lantaran, Raden Indrajana tidak menyebabkan korban penganiayaan meninggal dunia.

Namun, hal ini dirasa tidak adil oleh Keyla Evelyn.

Selama ini, Raden Indrajane menyebabkan kedua anak Keyla Evelyn mengalami gangguan mental.

"Karena kan tidak menyebabkan meninggal dunia makanya kurang dari 5 tahun, tapi kan psikis ini panjang, trauma mereka panjang nggak akan bisa sembuh dalam jangka waktu pendek," ungkap Keyla Evelyn.

Diketahui, pada 2022 silam sempat viral di media sosial seorang ibu merekam momen mencekam anak dianiaya ayahnya.

Ia merupakan Raden Indrajana yang tengah menganiaya kedua anaknya dan direkam oleh Keyla Evelyn.

Diceritakan Keyla Evelyn, Raden Indrajana merasa terganggu dengan suara anaknya karena tengah belajar online menggunakan tablet.

Raden Indrajana yang pada saat itu tengah meeting, langsung spontan menganiaya anaknya yang tengah belajar online.

"Kan lagi ada kegiatan daring pagi hari, dia lagi meeting terus ngerasa keganggu," jelas Keyla Evelyn.

Ternyata, saat kejadian tersebut, Keyla Evelyn dan Raden Indrajana sudah tidak berstatus suami istri.

Namun, Keyla Evelyn tak pernah menutup akses Raden Indrajana untuk bertemu anak-anaknya.

"Udah enggak suami istri, tapi kan aku nggak pernah menutup akses dia mau ketemu anak-anak di apartemen aku," ujar Keyla Evelyn.

Simak berita lainnya terkait Keyla Evelyn

(Tribunnews.com/Pra) (Tribun Sumsel/Laily Fajrianty)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini