Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fanni Lauren Christie kembali buka suara terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan Warga Negara Asing (WNA).
Kali ini Puteri Indonesia Persahabatan 2002 itu meminta kepada ketiga WNA bernama Luca Simioni, Barry Pullen, dan Carlo Karol Bonati untuk membuktikan tuduhannya tersebut.
Baca juga: Bantahan Fanni Lauren Berkait Tuduhan Menipu WNA dengan Kedok Investasi Ratusan Miliar
Sebab Fanni Lauren dituding telah menggelapkan uang senilai Rp169 miliar.
"Kalau emang ada dana tersebut kan tinggal dibuktikan, kapan ditransfer, dimana ditransfer, nilainya berapa. Ada enggak ke bu Fanni? ada enggak?," kata kuasa hukum Fanni Lauren Christie, Togar Situmorang dalam jumpa pers melalui zoom, Selasa (27/6/2023).
Togar menambahkan bahwa pihak WNA yang juga telah melaporkan kasus tersebut di Polda Bali harus membuktikan adanya dugaan kliennya telah menerima uang tersebut.
"Jadi kalau dibilang ditotal kerugian ini, totalnya sampai Rp169 miliar, kita juga jadi bingung. itu sudah di audit ngga omongan itu. Siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan," ungkapnya.
Begitupun Fanni Lauren yang menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang yang diberikan oleh WNA tersebut.
Baca juga: Hadiri Diskusi Lingkungan Hidup, Puteri Indonesia Sumut 2023 Dukung Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Bahkan Fanni merasa bingung pihak WNA mengklaim nominal kerugian yang menurutnya tidak masuk akal.
"Ya 7 juta Dollar lah, itu darimana angka segitu. saya enggak pernah menerima dana sebesar itu. bagaimana bisa mengeluarkan statemen kerugian senilai itu," ungkap Fanni.
"Kalau menurut keterangan klien tidak, ke PT ya. ke rekening pribadi juga enggak ada," lanjut Togar.
Sebagai informasi tiga Warga Negara Asing (WNA) yakni Luca Simioni asal Swiss, Barry Pullen dari Inggris dan Carlo Karol Bonati asal Italia melaporkan Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fanni Lauren Christie ke Polda Bali.
Fannie Lauren Christie dan suaminya yang juga WNA asal Italia, Valerio Tocci turut dilaporkan.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait akta otwntik kepemilikan Apartement the Double View Mansion (DVM) di Bali.